Polres Pandeglang Berhasil Ungkap Kasus Pidana Pencurian dan Judi Sabung Ayam

JUARAMEDIA.COM PANDEGLANG – Polres Pandeglang ungkap empat kasus pidana konvensional dan penyakit masyarakat yaitu perjudian sambung ayam. Hal itu disampaikan Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi, S.IK,SH, MH, dalam Press Conference di halaman Mapolres setempat yang didampingi, Kasat Reskrim Iptu Wisnu Adhicahya, Ipda Tomi Irawan Kanit Idik I, dan Kasubag Humas AKP Humedi, Kasi Propam, Ipda Mahdi, Jumat (07/05/21).

Menurut Kapolres Hamam, bahwa kasus pencurian roda 4 dengan tiga tersangka yaitu AD, SK dan CC 363 pencurian pencurian dengan pemberatan dengan hukumn kurungan 9 tahun, dua lokasi Cibaliung dan Banjar dengan merusak kunci pintu mobil A 8753 KP saat ini sudah dilakukan penyeLidikan untuk dilengkapi ke Kejaksaan.

Pencurian roda dua residivis baru keluar menjalani hukuman dan rekannya masih DPO tersangka inisial IR warga Kecamatan Sumur.”Ini hasil pengungkapan kita di bulan Mei 2021 dan 2 orang DPO masih dalam pengejaran petugas.” kata Kapolres Hamam.

Selain itu lanjut Kapolres, pihaknya mengungkap kasus penipuan dengan kendaraan bermotor dan tersangka IT sudah diamankan BPKB Honda Bet dari Pelalu.

“Dan selama bulan ramadhan ini kita juga mengungkapkan penyakit masyarakat perjudian sambung di Kecamatan Cisata dengan barang bukti uang Rp 3 juta dan 4 ekor ayam bangkok.” ujarnya.

Ditambahkannya, selama ramadhan ini Polres Pandeglang juga melakukan penertiban penyakit masyarakat salah satunya ungkap judi sambung ayam.

“DF sebagai penyelenggara dan tempat, SB, IL, MH, dan ST disangkakan pasal perjudian. Hampir sebulan kita telah mengungkap tindak pidana konvensional dan perjudian. Kita berharap Pandeglang tertib aman dan nyaman.” pungkasnya. (Den/Dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *