PN Pandeglang Gelar Sidang Kedua Terdakwa Marjaya, JPU Tutut Perbuatan Tak Menyenangkan

JUARAMEDIA.COM PANDEGLANG – Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menggelar sidang lanjutan dengan tersangka Marjaya dalam kasus Perbuatan tidak menyenangkan, pada Rabu, (05/05/21).

Sidang kedua ini yaitu agenda pemanggilan dan mendengarkan keterangan para saksi dari pihak Korban Maheno.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pandeglang, Mulyana, SH, MH, mengatakan bahwa sidang kedua yang digelar hari ini, dengan menghadirkan saksi dari pihak korban.

“Hari ini saksi yang dipanggil ke Persidangan ada 4 orang saksi diantaranya, Maheno, Agus Susanto dan dua orang lagi tapi lupa tuch namanya,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglung, Mulyana, SH, MH kepada media, Rabu (05/05/21) sebelum masuk ke ruang persidangan tersebut.

Mulyana menjelaskan, bahwa untuk Pasal yang dituntutkan kepada Terdakwa “MR” yaitu Perbuatan tidak menyenangkan dengan Pasal 335 ayat 1 KUHPidana Perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman Hukuman Satu Tahun, terang Jaksa Penuntut Umum.

“Untuk lebih jelasnya bisa menyaksikan di persidangan. Karena menurutnya untuk sementara ini baru Satu Pasal yang dituntutkan kepada Terdakwa sesuai dengan berkas P21 yang diterima Kejaksaan Negeri Pandeglang.” terangnya.

Dikesempatan yang sama, salah satu saksi mengatakan bahwa dirinya dan ke-tiga saksi lainnya yang menjadi saksi dipersidangan ini sudah menjelaskan dan memaparkan kepada semua pihak, baik itu JPU, Hakim bahkan Penasehat Hukum terdakwa “MR”.

“Saya dan teman-teman, sudah menjelaskan dan menerangkan semuanya dihadapan Ketua Majelis Hakim dan anggota Majelis Hakim, JPU bahkan Penasehat Hukum Terdakwa MR.” ujar salah satu saksi usai Persidangan.

Ditempat terpisah Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Aset Negara Republik Indonesia (LSM PANRI), Johan Jaenudin mengatakan, bahwa seharusnya Terdakwa MR diganjar dua Pasal, baik itu Pasal 335 KUHAPidana dan Undang-undang Darurat dengan kepemilikan atau menggunakan Senpi.

“Seharunya Undang-Undang Darurat juga bisa dituntutkan kepada Terdakwa MR, jangan hanya Perbuatan tidak menyenangkannya saja,” kata Johan Jaenudin singkat. (Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *