Bapak Tersangka Merasa Anaknya Dipojokan Mengklarifikasi Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Banten

JUARAMEDIA.COM PANDEGLANG – Ending Kusnadi, Bapak tersangka dugaan Korupsi Dana Hibah Pondok Pesantren (Ponpes) di Provinsi Banten berinisial ES akhirnya angkat bicara. Menurut Ending, anaknya mengaku melakukan pemotongan terhadap bantuan dana hibah mengakui. Namun, hanya melakukan pemotongan di delapan Ponpes, Kabupaten Pandeglang.

“Berdasarkan keterangan anak saya, ES. Betul dia melakukan pemotongan dana hibah bantuan Ponpes karena ingin membantu awalnya, tapi harus diluruskan disini adalah anak saya hanya melakukan itu di 8 Ponpes, bukan seluruh Ponpes yang ada di Provinsi Banten,” kata ending berdasarkan keterangan yang di kirimkan melalui pesan suara kepada awak media, Rabu (21/4/2021).

Dijelaskannya, kedelapan ponpes itu, diantaranya Ponpes Assalik, Ponpes Darowes Ai-Kabani, Ponpes Nurul Hidayah, Ponpes Riyadhul Wildan, Ponpes Al-Falah Bumi Damai, Ponpes Raudhatul Fatta dan Ponpes Attohiriyah serta Ponpes Raudhatul Mutaalimin

Lanjut Ending, namun demikian, pemotongan sebesar Rp 15 juta dari 8 Ponpes tersebut sudah dikembalikan. Hal tersebut berdasarkan perintah dari Inspektorat Banten dan kuasa hukum dari 8 Ponpes tersebut.

“Jadi perlu diketahui, uang yang diterima oleh anak saya sebesar Rp 15 juta dari 8 Ponpes itu sudah dikembalikan. Anak saya langsung transfer ke rekening 8 Ponpes. Itu dilakukan berdasarkan hasil musyawarah Inspektorat dan kuasa hukum Ponpes,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini juga, Ending selaku orang tua ES, meminta maaf kepada seluruh masyarakat Provinsi Banten khususnya ke delapan Ponpes penerima bantuan hibah. Ending mengaku, secara pribadi kaget menerima informasi dari sejumlah media massa yang menyebutkan seolah-olah anaknya melakukan pemotongan seluruh Ponpes yang menerima hibah di Provinsi Banten.

“Betul, anak saya salah. Tapi sebetulnya anak say a itu dasarnya untuk menolong Ponpes yang dana bantuannya tidak bisa cair. Untuk itu anak saya mengusahakan agar bisa cair,” terang Ending.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Banten menetapkan ES tersangka dugaan korupsi bantuan dana hibah untuk Ponpes di Provinsi Banten. Setelah ditetapkan tersangka, ES langsung dilakukan penahanan. (De)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *