Kejati Banten Tetapkan ES Tersangka Korupsi Dana Hibah Ponpes

Kejati Banten Tetapkan ES Tersangka Korupsi Dana Hibah Ponpes

 

JUARAMEDIA.COM SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akhirnya menetapkan ES selaku pimpinan Ponpes Attohiriyah Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan dana Hibah Pondok Pesantren (Ponpes), pada Jumat (16/04/21).

ES yang merupakan warga Pandeglang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup. Tersangka diduga telah melakukan pemotongan dana hibah Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta per Ponpes.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, dr. Asep Nana Mulyana,SH,MH mengatakan, bahwa Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) pada Jumat (09/04/20) lalu melaporkan persoalan tersebut ke Kejati Banten. Orang nomor satu di Provinsi Banten ini melakukan pelaporan secara langsung karena mengaku telah mendapatkan banyak informasi pemotongan hibah untuk pondok pesantren Tahun Anggaran 2020 yang nilainya mencapai Rp 117 miliar diperuntukkan kepada 3 ribu lebih pondok pesantren (Ponpes)dengan masing-masing mendapatkan 30 juta rupiah.

“Jumlahnya bervariasi. Bahkan ada Ponpes yang mengaku mendapatkan dana yang di luar seharusnya dapat. Misalnya saya menerima bantuan dan saya berikan lagi. Bervariasi ada Rp 20 juta, Rp 15 juta. Bantuan Ponpes kan ada Rp 40 juta jadi setengahnya. Awalnya ingin perencanaan bangun Ponpes nggak terlaksana karena disunat,” terang Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana, kepada media, Jumat (16/04/21).

Kajati menjelaskan, bantuan hibah tersebut dipotong setelah dananya cair melalui rekening Ponpes. Kemudian tersangka ES meminta jatah kepada pihak Ponpes penerima dana hibah. Sementara untuk jumlah kerugian negara Asep menjelaskan, hingga saat ini masih dalam proses pengembangan.

“Perannya memotong, kami tidak akan menyebutkan jabatan yang bersangkutan, tapi memang mengakui dengan alat bukti yang cukup memotong,” terangnya.

Untuk sementara, kasus yang sedang di dalami pemotongan dana hibah Ponpes bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bantan tahun anggaran 2020 sebesar Rp 171 miliar. Ada dua dugaan yang sedang dalam proses penyidikan Kejati Banten, diantaranya dugaan pemotongan dana hibah dan dugaan Ponpes fiktif. Kajati menegaskan, pijaknya akan serius menangani kasus ini karena berkaitan dengan moral Provinsi Banten yang religius.

Dikatakan Kajati, dari kasus tersebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Insya Allah (kemungkinan ada tersangka lagi). Karena sangat banyak dan kami sudah meminta tiap Ponpes. Pertama ada dugaan pesantren fiktif, seolah dapat bantuan dan pesantren tak pernah ada. Kedua modusnya, penyaluran lewat rekening tapi begitu sudah sampai cair masuk ke rekening pondok tapi diminta kembali untuk di potong,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Penegak Hukum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan menambahkan, saat ini tersangka ditahan di rutan Serang selama 20 hari, tersangka ES merupakan orang swasta yang berdomisili di Kabupaten Pandeglang.

“Ponpes yang sudah diperiksa 21, tapi masih ada lagi yang akan diperiksa. Tersangka kini ditahan di rutan Serang. Ditahan selam 20 hari ke depan dari tanggal 15 April sampai 4 Mei,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, diberitakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dilingkungan Biro Kesra Provinsi Banten, dengan memanggil beberapa pimpinan Ponpes di Kabupaten Pandeglang, salah satunya Ponpes Atthoriyah Kecamatan Labuan, Rabu (14/04/21) kemarin.

Dari informasi yang diperoleh bahwa Pimpinan Ponpes Attohirriya yang beralamat di Kampung Sepen Rt 005/Rw 002, Desa Banyumekar, Kecamatan Labuan telah menerima bantuan dana hibah Ponpes dari Pemprov Banten melalui Biro Kesra senilai Rp 117 juta lebih pada tahun APBD 2020 lalu.

“Benar Ponpes Attohirriyah beralamat di Kecamatan Labuan telah mẻnerima bantuan hibah dari Pemprov Banten yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan Kejati Banten, dan pimponpes kemarin (14/04/21) mendapat surat panggilan dari Kejati Banten.” ungkap salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya itu, kepada media, Kamis (15/04/21)

Menurutnya, proses penyelidikan adanya dugaan tíndak pidana korupsi dilingkungan Kesra Provinsi Banten tentang dana hibah ponpes itu, sesuai yang diminta oleh Gubernur Banten Wahidin Halim untuk diusut tuntas.

“Memang benar penegak hukum harus mengutamakan praduga tidak bersalah dalam kasus dana hibah ponpes itu. Dan kami pun meminta untuk transfransi dalam penyelidikan dan penyidikannya.” katanya.

Pimpinan Ponpes Attohirriyah Kecamatan Labuan, Ust.Tb. Ahmad Silahudin belum bisa dimintai keterangan terkait adanya bantuan hibah Ponpes dari Pemprov Banten yang diterimanya tersebut.

“Pak Ustad tidak ada di rumah,” ujar salah seorang pria yang tidak menyebutkan namanya itu. (Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *