Wow! Aset Jalan Milik Provinsi Banten Dikomersilkan Oknum Humas Kawasan Multicon, Ada Bukti Transfer nya Lagi

Wow! Aset Jalan Milik Provinsi Banten Dikomersilkan Oknum Humas Kawasan Multicon, Ada Bukti Transfer nya Lagi

 

JUARAMEDIA.COM SERANG – Aset jalan milik Dinas provinsi Banten di Kampung Kawoyang, Desa Cemplang, Kabupaten Serang diduga dikomersilkan oleh oknum yang mengatasnamakan Perusahaan, yakni Humas PT Prima Jaya Multicon (PJM), pasalnya jalan milik Provinsi itu di portal oleh pihak Perusahaan, dan bagi siapa saja yang melintas jalan tersebut, oknum yang mengatasnamakan PT PJM itu meminta sejumlah uang yang bervariatif hingga mencapai ratusan juta Rupiah.

Pantauan awak media di lokasi, terlihat portal di pasang di Jalan milik PU Kabupaten Serang Provinsi Banten itu.

Ece, salah seorang pengusaha Galian C yang melintas di jalan di kawasan Multicon itu membenarkan terkait pungli yang dilakukan oknum humas perusahaan PJM tersebut. Bahkan, ia mengaku telah mentransfer uang sejumlah Rp 10 juta pada tanggal 19 Maret 2021 dengan nomor reg 019165056303.

“Iya benar saya dimintai uang oleh Humas Perusahaan PT Prima Jaya Multicon tersebut untuk izin melintas membuka portal, dan sudah saya transfer sebesar 10 juta Rupiah ke Rekening tersebut,” ungkap Ece.

Selain itu, menurutnya, masih banyak perusahaan yang lainnya di minta dari Rp 30 juta hingga kisaran 300 juta oleh oknum Humas Perusahaan PJM.

Saat dikonfirmasi lewat seluler nya, Agustani Humas PT PJM mengatakan, bahwa dirinya mengatakan sedang di Serang sedang mengurus berkas.

“Saya sedang di Serang sedang mengurus berkas, saya tidak ikut campur urusan itu. Silahkan tanyakan ke pabrik saja,” katanya singkat.

Sementara itu pihak Perusahaan PT PJM saat dikonfirmasi terkait hal ini, Hamdani (Personalia) enggan menemui awak media, setelah diminta untuk bertemu. Ia hanya menitip pesan terhadap Security bernama Thobias.

“Maaf pak HRD nya lagi sibuk, kalau terkait masalah uang izin lintas pihak perusahaan tidak tahu menahu, karena itu masuk Rekening pribadi milik pak Agus,” timpalnya menyampaikan pesan dari personalia nya tersebut.

Menanggapi hal tersebut, LSM RPNKRI Rakyat Peduli Provinsi Banten, M Ibrahim sangat menyayangkan jika dugaan pungli uang koordinasi ijin lintas itu jika hal itu benar terjadi dilakukan oleh oknum memanfaatkan aset milik negara, seperti jalan PU yang notabene jalan umum boleh digunakan siapa saja untuk dilintasi.

“Kalau memang sudah ada koordinasi dengan pihak pengelola galian, berarti armadanya ketika melintas portal itu seharusnya tidak digembok dong. Ini kok digembok, terus uang Rp10 juta yang sudah disetorkan saudara Ece kepada Humas PJM untuk apa,” katanya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada pihak terkait untuk menindak dugaan pungli ijin lintas yang diduga dilakukan Oknum Humas perusahaan PT PJM tersebut, dan segera melakukan penyelidikan terkait yang tersebuy diperuntukkan untuk apa.

“Yang berwenang harus menindaklanjuti, ini aset negara lho. Oleh karena itu saya meminta kepada pihak berwenang untuk menindak oknum dan perusahaan yang diduga telah melakukan retribusi piktif,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya konfirmasi terhadap pihak terkait yang berwenang dalam hal ini intansi Pemkab Serang Pemprov Banten. (De/Bud).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *