Pembangunan Gudang Elpiji di Ketug Dukuh Diduga Tak Miliki Izin, Satpol PP Diminta Tegas

Pembangunan Gudang Elpiji di Ketug Dukuh Diduga Tak Miliki Izin, Satpol PP Diminta Tegas

 

JUARAMEDIA.COM LEBAK – Pembangunan Gudang Elpiji di Kampung Ketug Dukuh Desa Citeras Kecamatan Rangkasbitung tidak menempuh prosedur aturan Pemerintah Daerah alias tidak memiliki izin.

Pembangunan gudang Elpiji ini sudah berjalan satu bulan lebih, di lahan seluas 300 meter tanpa menempuh aturan yang telah di tetapkan Pemerintah Daerah.

Boim LSM RP-NKRI Rakyat Peduli mengatakan, sebagai kontrol sosial, pendirian bangunan untuk gudang Elpiji di Kampung Ketug Dukuh Desa Citeras Kecamatan Rangkasbitung seharusnya mengikuti aturan pemerintah tidak asal bangun harus sesuai mekanisme yang benar menempuh persyaratan perizinan lingkungan setempat.

“Yng nantinya diteruskan ke dinas terkait, yaitu Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” ujar Boim pada Juara Media.Com di lokasi pembangunan, Rabu (14/4).

Lanjut Boim, sebelum memiliki izin, pembangunan harus di hentikan terlebih dahulu sebelum memiliki izin yang berlaku dan bisa di buktikan pada kami.

“Pada Dinas terkait,Dinas Perizinan Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Satpol PP Kabupaten Lebak selaku Dinas yang punya kewenangan agar pembangunan yang tidak menempuh prosedur harus di tindak, karena sudah melanggar Perda dan di minta turun langsung menghentikannya,” jelas Boim.

Sementara salah satu pegawai yang namanya minta di rahasiakan namanya mengatakan, terkait perizinan tidak mengetahui apakah sudah memiliki atau belum.

“Kalau kami hanya kerja saja, yang tau adalah mandornya dan mandornya sedang pulang ke jakarta, pengerjaannya sudah satu bulan lebih di luas lahan 300m persegi,” terangnya. (De)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *