Satlantas Polres Pandeglang Amankan 4 Kendaraan Elf Minibus Plat Hitam Tak Miliki Izin Trayek

Satlantas Polres Pandeglang Amankan 4 Kendaraan Elf Minibus Plat Hitam Tak Miliki Izin Trayek

 

JUARAMEDIA.COM PANDEGLANG –Jajaran Satuan lalulintas (Satlantas) Polres Pandeglang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Organda Provinsi Banten yang tergabung dalam tim terpadu melakukan razia kendaraan Elf atau PS plat nomor hitam tidak bertrayek mâsuk ke wilayah Pandeglang mengangkut penumpang jurusan Labuan-Jakarta, Senin (05/04/21) pukul 02.30 dini hari.

Dalam operasi terpadu itu, sebanyak 4 kendaraan Elf telah Satlantas Polres Pandeglang.

“Kami átas nama para pengurus Bus Jurusan Labuan-Jakarta mengapresiasi dan berterima kasih dengan pelaksanaan operasi dalam menindaklanjuti laporan kami.” ungkap Emus Mustagfirin selaku Ketua Organda Provinsi Banten, kepada media, usai pelaksanaan operasi tersebut.

Menurut Mustagifirin, keberadaan pâra kendaraan minibus Elf masuk ke wilayah Pandeglang untuk mengangkut penumpang jurusan Labuan-Jakarta tanpa adanya trayek sudah berjalan lama dan hal itu dikeluhkan oleh pâra awak bus AKAP jurusan Labuan-Jakarta yang merasa telah dirugikan.

“Maka dengan hasil kegiatan operasi yang telah diamankan kendaraan Elf minibus itu dan menindak tegas, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran Elf yang merugikan para Bus AKAP yang memiliki izin trayek resmi jurusan Labuan-Jakarta.” katanya.

Sẻmentara Kasat Lantas Polres Pandeglang, begitu pula Kapolres AKBP Hamam Wahyudi, S.IK,SH,MH belum bisa dimintai keterangan soal tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Organda Provinsi Banten mengeluhkan maraknya mobil elf berplat hitam yang tidak memiliki izin trayek ạngkutan umum masuk wilayah Pandeglang.

Hal itu dikatakan Ketua Organda Provinsi Banten H.Emus Mustgafirin saat mendapatkan aduan dari para awak bus angkutan kota antar Provinsi (AKAP) Labuan-Jakarta.

“Kami dari Organda Provinsi Banten banyak mendapatkan keluhan adanya mobil elf/PS berplat nomor hitam masuk wilayah Pandeglang mengangkut penumpang jurusan jakarta di 5 titik mạngkal, seperti di Mengger, Cikole, Maja, Cadasari hingga Palima Serang pada malam hari.” Katanya kepada media, Kamis (25/03/21).

Mustagfirin mengatakan, maraknya mobil minibus Elf atau PS yang tidak memiliki izin trayek masuk ke wilayah Pandeglang itu sangat merugikan para angkutan Bus jurusan Jakarta-Labuan.

Namun, sambung Mustagfirin, Organda Banten tidak mempunyai kewenangan untuk menindak atau menertibkan kendaraan umum trayek bodong tersebut.

“Namun kami secepatnya akan berkoordinasi dengan dinas terkait dan satlantas Polres Pandeglang termasuk Balai Pengelola Transfortasi Dârat (BPTD) selaku pelaksana teknis dilingkungan Kemenhub RI,” ujar Mustagfirin yang juga Ketua Frankmor Kab.Pandeglang ini. (Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *