LSM BENTAR Minta Polres Lebak Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Plat Nomor Kendaraan

LSM BENTAR Minta Polres Lebak Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Plat Nomor Kendaraan

 

JUARAMEDIA.COM LEBAK – LSM BENTAR Kabupaten Lebak meminta kepada tim Penyidik Polres Lebak untuk segera melakukan penyelidikan atau penyidikan serta mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan plat nomor kendaraan, yang diduga dilakukan oleh Rsd warga Desa Sukasari Kecamatan Cipanas.

Hal tersebut berdasarkan Laporan pengaduan Nomor: 08/LP/LEBAK/LSM BENTAR/III/2021 Lebak, 31 Maret 2021, menyusul adanya informasi dan laporan warga Desa Sukasari Kecamatan Cipanas serta meminta lembaga DPC LSM BENTAR Kabupaten Lebak untuk melakukan evaluasi dan investigasi mengenai dugaan pemalsuan plat nomor kendaraan yang diduga dilakukan oleh saudara Rasudi warga Desa Sukasari Kecamatan Cipanas.

“Dan hasil evaluasi dan investigasi kami di lapangan, terindikasi kuat adanya dugaan pemalsuan plat nomor kendaraan mobil APV warna hitam berplat nomor (Plat merah) A 9839 NN,” ungkap Sekretaris DPC LSM BENTAR Kabupaten Lebak, Didin Saripudin, dalam keterangan tertulisnya kepada media, di Lebak, Rabu (31/3/2021).

Selain itu, terang dia, hal ini diperkuat dari keterangan pihak kantor Samsat Rangkasbitung, setelah dilakukan pengecekan ternyata plat nomor A 9839 NN tidak terdaftar pada sistem komputerisasi Samsat Rangkasbitung dan bisa diartikan bahwa plat nomor kendaraan tersebut illegal alias bodong.

“Tindakan pemalsuan plat normor kendaraan merupakan suatu jenis pelanggaran terhadap dua norma dasar, yaitu Kebenaran (Kepercayaan) yang pelanggarannya dapat tergolong dalam kelompok kejahatan penipuan, Ketertiban masyarakat yang pelanggarannya tergolong dalam kelompok kejahatan terhadap Negara/Ketertiban masyarakat,” ujar Didin.

Ia menegaskan, pemalsuan plat nomor kendaraan dapat dikenakan Pasal berlapis, yaitu Pasal Penipuan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan pelanggaran Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni Pasal 280, 288 dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000

“Untuk itu, kami dari DPC LSM Badan Elemen Tataran Rakyat (BENTAR) Kabupaten Lebak meminta kepada tim Penyidik Polres Lebak untuk segera melakukan penyelidikan atau penyidikan serta mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan plat nomor kendaraan bermotor ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” pintanya. (bud/JM)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *