Uang Ganti Rugi Amblasnya 3 Petak Ruko Di Tolak Pemilik, Tidak Sesuai Nilai Bangunan

Uang Ganti Rugi Amblasnya 3 Petak Ruko Di Tolak Pemilik, Tidak Sesuai Nilai Bangunan

 

JUARAMEDIA.COM LEBAK – Uang ganti rugi amblasnya 3 petak ruko di tolak pemilik bangunan,karena tidak sesuai dengan nilai pembangunannya.

Kerugian yang di derita pemilik bangunan Udi salah satu pemilik Ruko yang terkena dampak abrasi dari seringnya viva PDAM yang mengalami kebocoran di Kampung Pariuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Kalanganyar, mengaku tidak pernah menerima uang konvensasi dari PDAM Tirta Multatuli.

Padahal kata Udi ,musyawarah sudah dilakukan dengan pihak PDAM di kantor Kecamatan Kalang Anyar untuk meminta pertimbangan pembayaran konvensasi soal tiga petak ruko miliknya yang terkena dampak abrasi kebocoran viva PDAM,”ujar Udi.

Lanjut Udi, hinggga saat ini realisasinya tidak ada sama sekali alias nihil.Kalaupun ada konvensasi nilainya sangat jauh yang di harapkan hanya 5 juta,sedangkan pembangunan roko tersebut menghabiskan dana Dua ratus juta lebih.Dalam rapat di Kecamatan yang di hadiri PLT Camat dan ketiga pemilik bangunan hadir,namun salah satu orang dari pemilik bangunan meninggalkan ruang rapat karena itu tadi nilainya sangat kecil dan saya menolak tidak setuju,” terang Udi pada Juara Media.Com di tokonya,Selasa (30/3).

Lanjut Udi, Kalau yang dua orang menerima itu wajar karena rumahnya tidak separah ruko saya yang tiga petak dan yang satunya bengkel juga tidak parah,jika di hitung rugi dengan penggantian tersebut masih untung.

“Masa konvensasinya harus disamakan dengan yang satu ruko”jelasnya.

Sementara Yanto Kepala Bagian Umum PDAM Lebak yang di dampingi Rahmat Kepala Perencanaan dan Dede Kepala Bagian Wilayah Kalanganyar ketika di temui di ruang rapat PDAM Tirta Multatuli mengatakan, pemberi uang konvensasi terhadap warga yang terkena abrasi sudah beres,sudah sesuai aturan yang di lakukan di Kecamatan Kalanganyar dengan di saksikan PLT Camat setempat. Uang tersebut sudah di berikan dan sudah di terima oleh warga yang terkena dampak,”jelas Yanto.

Namun ketika disinggung soal dokumentasi penyerahan tersebut, Yanto sudah selesai dan lebih lanjut akan kordinasi sama Pimpinan (Dirut).

Lebih lanjut hasil pertemuan ini akan di laporkan ke pimpinan dan hasilnya besok (hari ini Red) kita sampaikan,jika tidak ada saya (Yanto Red) mempersilahkan untuk menemui staf personalia.

Terpisah, staf personalia Ayi saat dikonfirmasi terkait dokumentasi penyerahan dirinya berkilah tidak bisa memperlihatkan dokumentasi penyerahan uang konvensasi, lantaran kata Ayi harus ada ijin terlebih dahulu dari atasannya.

“Kalau data atau dekumentasi penyerahan uang konvensasi saya tidak bisa memberikan tanpa seijin atasan,” kata Ayi.

Menanggapi hal itu, Pengamat Sosial dan Praktisi Hukum Agus Ruhban.SH mengatakan, seberapapun uang konvensasi yang diberikan kepada warga yang terkena abrasi diduga diakibatkan bocornya pipa PDAM,itu harus diberikan sesuai kesepakatan,meski bunyi berita acara kesepakatannya seperti apa.

“Pihak PDAM harus jelas dokumentasinya sehingga sekecil apapun uang tersebut bisa dipertanggung jawabkan,” pungkas Agus. (De/Bud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *