DPRD Simpulkan Yang Berhak Atas Lahan Adalah Pemegang Sertifikat Sah

DPRD Simpulkan Yang Berhak Atas Lahan Adalah Pemegang Sertifikat Sah

 

JUARAMEDIA.COM PANDEGLANG – Berdasarkan hasil rapat pimpinan dari hasil musyawarah sengketa lahan yang dklaim PT. BBR. DPRD Pandeglang telah memutuskan ada 8 point yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak tersebut.

“Dalam poin pertama menyatakan bahwa kami menyimpulkan yang berhak atas lahan tersebut adalah pemegang sertifikat yang sah.” tandas Ketua Komisi I DPRD Pandeglang, Endang Sumantri yang mengulang menyampaikan Wakil Ketua Dewan Fuhaira Amin selaku pimpinan rapat dalam musyawarah tersebut, Senin (29/03/21).

Sementara Ketua DPRD Pandeglang, Tb. Udi Juhdi,SE pada kesempatan itu mengatakan berdasarkan dari hasil rapat internal pimpinan bersama komisi 1 telah membuat kesimpulan meskipun tidak bisa dicapai kesepakatan kedua belah pihak keputusannya ada 7 point.

“Setelah rapat ketiga yang mempasilitasi warga Desa Sumurlaban dengan pihak PT BBR atau Agus Cs dimana kami menyimpulkan bahwa yang berhak atas kepemilikan lahan adalah memegang sertifikat yang sah. Terkait dengan seĺisih kontrak ada yang berbeda antara Agus Cs mengklaim 25 tahun dan warga 7 tahun dimana keduannya tidak bisa membuktikan secara otentik, sehingga kami tidak bisa memutuskan/menyimpulkan. Dan bilamana ada pihak yang keberatan dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum/peradilan.” terang Tb Udi Juhdi dari Fraksi Gerindra ini, seraya menghimbau pada masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas dan tidak melakukan aksi anarkis atau melanggar hukum.

Sedangkan Agus Hidayat salah seorang aktivis pergerakan yang mewakili masyarakat Desa Sumurlaban, Kecamatan Angsana menyatakan dengan hasil kesimpulan dari rapat dengan DPRD Pandeglang belum bisa memuaskan, dan tetap pihaknya akan mengadukan persoalan banyakan tumpang tindik sertifikat tanah garapan yang sebelumnya dianggap tanah tidak bertuan dan kini digarap oleh masyarakat tetapi pada kenyataannya banyak yang dirampas haknya oleh pihak ketiga yang mengklaim menguasai lahan tersebut.

“Kami akan mengadukan kepihak Polda Banten. Namu disisi lain kamipun sepakat dengan kesimpulan point pertama.” ujarnya singkat.

Dari hasil kesimpulan musyawarah atau dengar pendapat antara PT.BBR dengan warga Desa Sumurlaban, Kecamatan Angsana itu, DPRD Pandeglang telah membuat kesimpulan yang disepakati atau ditanda-tangani oleh semua pihak yang hadir, baik itu anggota DPRD Pandeglang, BPN, Camat, Kepala Desa, Tokoh masyarakat dan kedua belah pihak yang bersengketa. (Den/Dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *