Satresnarkoba Polres Lebak Gencar Berantas Peredaran Narkoba

Satresnarkoba Polres Lebak Gencar Berantas Peredaran Narkoba

 

JUARAMEDIA.COM LEBAK – Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten gencar berantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lebak, baru-baru ini Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak sudah berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di wilayah hukum Polres Lebak.

“Ya kita jajaran Satresnarkoba Polres Lebak baru-baru ini telah berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Narkotika jenis Shabu di wilkum Polres Lebak,” terang Kapolres Lebak Polda Banten melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana SH, Rabu (17/3/2021).

Ia menjelaskan, yang pertama ungkap kasus Tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dengan TKP BTN Sumur Buang Kel/Desa Cibadak Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak dengan Tersangka saudara YM.

“Dari Tersangka saudara YM berhasil diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat bruto 7,93 gram, satu pack plastik klip bening, satu unit timbangan digital, satu unit handphone merk oppo type Reno 4 warna biru,” papar Ilman.

Dikatakannya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal hukuman seumur hidup.

Kemudian, tambah AKP Ilman, yang kedua Tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dengan TKP di depan Indomart di Kampunh Cibayawak RT/RW 003/002 Desa Darmasari Kecamatan. Bayah Kabupaten Lebak.

“Tersangka A/n Sdr SP dengan barang bukti Satu Bungkus Plastik Klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Gol.I Jenis Shabu dengan broto 0, 34 Gr, 1 (satu) Buah HP merk Vivo Y15 Warna Merah,” ujarnya.

Lanjut AKP Ilman, dari Tersangka SP dikembangkan ke wilayah Sukabumi dan berhasil mengamankan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka A/n. Sdr YS, dan Sdr DL dengan Barang bukti yang berhasil diamankan satu bungkus plastik kecil yg diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat broto 0, 36 Gr, satu buah hp merk samsung, dua buah pipet, satu pack plastik klip bening, satu gulung solatip warna hitam.

“Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 ( lima) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara,” tandasnya.

Dalam kesempatan Itu, Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana SH mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.

“Mari bersama sama seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Lebak untuk memerangi Narkoba karena Narkoba bisa merusak generasi bangsa,” imbaunya. (bud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *