Kasi Intel Kejari Lebak Cabut Pengaduan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik: Kasubag TU Sampaikan Permintaan Maaf

Caption : Kasi Intel Kejari Lebak, Koharudin usai mencabut laporan pengaduan di Polres setempat. 

LEBAK,JUARAMEDIA.COM – Kepala sub bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kemenag Lebak, Sudirman secara resmi menyampaikan permintaan maaf kepada Kasi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lebak, Koharudin terkait statmennya di salah satu media online soal dugaan permintaan uang sebesar Rp 15 juta.

“Saya secara pribadi maupun lembaga meminta maaf kepada Pak Koharudin Kasi Intel Kejari Lebak atas kekeliruan informasi yang saya sampaikan kepada awak media soal permintaan uang sebesar Rp 15 juta kepada saya. Persoalan ini sudah saya clearkan dengan Pak Koharudin dengan musyawarah,” kata Kasubag TU Kemenag Lebak, Sudirman, didampingi pejabat Kemenag lainnya, Baban Bachtiar kepada awak media, seusai mendapingi Kasi Intel Kejari Lebak, Koharudin mencabut laporannya ke Polres Lebak, Jumat (12/3/2021).

Ia menegaskan, banyak kekeliruan informasi yang bergulir soal statmennya di salah satu media online itu. Karena, pihaknya tidak pernah mengeluarkan statmen bahwa Kasi Intelijen Kemenag Lebak, Koharudin meminta uang kepada dirinya melalui pesan WhatsApp (WA).

“Statmen saya kepada awak media yang sudah dimuat di media online itu tidak benar. Dalam persoalan ini saya justru ikut dirugikan, karena saya tidak pernah menyampaikan apapun sebagaimana yang dikutip wartawan di salah satu media online itu,” ucapnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada dewan pers untuk melakukan pembinaan terhadap media tersebut, karena pihaknya menilai tidak mejalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik.

“Ini harus menjadi catatan oleh dewan pers, agar kedepan tidak ada oknum wartawan asal kutip kalimat narasumber tidak sesuai apa yang disampaikan. Saya juga akan meminta klarifikasi dan somasi ke media online itu,” katanya.

Ditempat yang sama, Kasi Intelijen Kejari Lebak, Koharudin membenarkan pihaknya telah mencabut laporannnya tersebut. Pencabutan laporannya merupakan bentuk menghargai kebebasan pers serta demi menjaga kondusifitas.

“Sudah saya cabut laporannya. Untuk langkah selanjutnya saya serahkan kepada Pak Sudirman, karena beliau juga merasa dirugikan,” ucapnya.

Sementara, Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono membenarkan adanya pencabutan laporan itu.

“Iya sudah dicabut. Beberapa pihak sudah saling berdamai dan musyawarah. Saya tegaskan ya, itu kan baru pengaduan bukan pelaporan,” pungkasnya. (jay/bin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *