Laporkan Wartawan ke Polisi, Pokja Wartawan Kecam Tindakan Kasi Intelijen Kejari Lebak

Mastur Huda SE, Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Lebak

 

JUARAMEDIA.COM LEBAK – Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Lebak mengecam tindakan kepala seksi intelejen Kejari Lebak yang melaporkan tiga jurnalis Radar24.com ke Polres Lebak. Pelaporan tersebut dinilai dapat mematikan kemerdekaan pers di Lebak.

Tiga orang jurnalis yang dilaporkan tersebut, diantaranya Aji Sod, Imron dan Jumri terkait pemberitaan pada Kamis (4/3/), dugaan oknum Jaksa di Kabupaten Lebak diduga meminta uang partisipasi sebesar Rp 15 juta kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak, Sudirman. Permintaan oknum Jaksa berinisial KO tersebut disampaikan kepada Sudirman melalui pesan WhatsApp (WA).

“Untuk itu, Pokja Wartawan Lebak mendesak pihak kepolisian tidak menerima laporan dari kepala seksi intelejen Kejari Lebak Koharudin. Hal itu sesuai dengan MoU antara Dewan Pers Dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor B/15/II/2017 Tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan,” tegas Mastur Huda SE, Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Lebak, di Lebak, Rabu (10/3/2021).

Dijelaskannya, dalam Pasal 4 ayat 2 disebutkan pihak kedua (Polri) apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke pihak kesatu (Dewan Pers) maupun proses perdata.

“Dalam pemberitaan di media online Radar24.com, kami melihat tidak ada pelanggaran kode etik jurnalistik,” ujar Mastur.

Karena, sambung dia, jurnalis Radar24 telah memberikan hak jawab kepada saudara Kasi Intelejen Koharudin.

“Untuk itu, Pokja Wartawan Lebak menduga Kasi Intelejen Kejari Lebak telah bertindak menghalang-halangi kemerdekaan pers seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” tandasnya.

Hingga berita ini di publish awak media masih berupaya konfirmasi untuk meminta tanggapan terkait hal tersebut terhadap pihak kepolisian. (Agil/JM)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *