DPC GMNI Menilai Pemkab Pandeglang Lemah Tegakkan Perda

Erik Setiawan Wakabid Kaderisasi DPC GMNI Pandeglang

 

JUARAMEDIA.COM PANDEGLANG -Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia DPC GMNI Pandeglang menilai tidak sehatnya tata kelola waralaba di Kabupaten Pandeglang dan lemahnya Pemkab dalam menegakan Perda Nomor 04 Tahun 2017 perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Waralaba, Pusat Perbelanjaan dan Warung Modern.

Erik Setiawan Wakabid Kaderisasi mengatakan hingga saat ini masih banyak ditemukan waralaba yang dengan sengaja melanggar aturan tanpa memikirkan azas manfaat atas alasan Perda tersebut ditetapkan.

Adanya Waralaba, Pusat Perbelanjaan dan Warung Modern tetap harus mempertimbangkan keberadaan Warung Kecil sehingga perlu ada pembatasan atas pendirian Waralaba sesuai yang telah diatur dalam Perda. Dengan demikian dapat mencegah terjadinya perekonomian yang mendominasi dan Pedagang Kecil bisa tetap bertahan.

TB Muhamad Afandi selaku Ketua DPC GMNI Pandeglang Meminta kepada KOMISI I DPMPTSP dan Satpol PP harus tegas kepada pihak waralaba yang melanggar Perda tersebut, jika mereka tidak berani menutup waralaba yang melanggar aturan berarti mereka melakukan Konspirasi Busuk suatu penghianatan.

“Kita tahu didalam perda nomor 4 tahun 2017 Perubahan atas perda nomor 12 tahun 2010 tentang pedoman penyelenggaraan waralaba warung modern di pasal 4A poin 1 Dalam rangka memenuhi azas keadilan dan pemerataan,” terangnya.

Pembangunan waralaba, ujar dia, dalam bentuk toko modern di setiap Kecamatan maksimal 4 (empat) buah, kecuali di Ibukota Kabupaten dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung.

“Akan tetapi, kalau kita melihat realita yang terjadi bahkan per kecamatan ada yang lebih dari 4 artinya mereka sudah tidak mengindahkan lagi peraturan daerah tersebut buat apa ada perda jika DPRD komisi 1, DPMPTSP dan Satpol-PP Lemah dan Buta seolah olah tidak tahu,” tandasnya.

“Kami juga mengetahui bahwa ada beberapa waralaba yang seharusnya habis kontrak akan tetapi patut diduga diperpanjang artinya ada Kongkalikong antara pihak dinas terkait dengan pihak waralaba,” tambahnya.

Seharusnya, jelas TB Muhamad Afandi, jika waralaba yang habis kontrak dan per kecamatan lebih dari 4 seharunya direlokasikan dan tidak diperpanjang kembali.

“Maka untuk itu DPC GMNI Pandeglang menuntut, pertama Komisi 1 DPRD kabupaten Pandeglang Jangan menjadi penghianat Rakyat harus berani Menutup waralaba yang sudah melanggar Perda nomor 4 tahun 2017. Kedua, Satpol PP jangan menjadi macan ompong yang tidak berani menindak tegas pelanggar perda,” tegasnya.

Kemudian, sambung TB Muhamad Afandi, yang ke empat, Pecat Kadis DPMPTSP dan Kabid perijinan karena sudah melegalkan waralaba yang melanggar.

“Tutup waralaba yang melanggar Peraturan daerah,” tegasnya lagi. (bud/JM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *