Kasus Korupsi Genset RSUD Banten Tahap II Dipersoalkan

Foto/ilustrasi

 

JUARAMEDIA.COM SERANG – Berbagai kalangan kembali menyoroti kasus korupsi pengadaan Genset di RSUD Provinsi Banten tahun 2015 senilai Rp 2,22 miliar yang telah menyeret Kadinkes, Dr Sigit Wardojo ke hotel prodeo dari hasil penyidikan jilid I pihak Kejati Banten. Kini penyidikan tahap II nya yang telah dilakukan pemeriksaan beberapa orang saksi.

“Hingga kini kelanjutan kasus korupsi Genset di RSUD Banten yang penyidikan tahap II nya oleh Kejaksaan Tinggi Banten prosesnya belum ada kelanjutan. Padahal menurut kasi Pidum Banten waktu itu sudah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 65 orang.” ungkap salah seorang aktivis Badan Pemantau Pembangunan Provinsi Banten, Apandi Jarkasi dan Encang Jauhari kepada, media, Selasa (02/03/21).

Menurutnya, selain Sigit, turut terseret pihak ketiga dan seorang staf di RSUD Banten. Namun belakangan, dalam fakta persidangan dan salinan putusan atas para terdakwa, terungkap adanya dugaan keterlibatan pihak lainnya yang dianggap turut bertanggungjawab dalam kasus korupsi tersebut. Pihak-pihak tersebut yakni Akhrul Apriyanto selaku ketua tim survey, Sri Mulyati selaku koordinator PPTK (Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Hartati Andarsih selaku PPTK.

“Dalam putusan perkara atas nama Sigit Wardojo sudah jelas dalam kesimpulan majelis hakim bahwa ada tiga pihak lainnya yang juga turut bertanggungjawab atas korupsi Genset ini. Namun kenapa hingga saat ini belum ada langkah konkret dari Kejati Banten melanjutkan kasus korupsi itu ke tahap dua,” tandasnya.

Mestinya, lanjut Apandi jika kepastian hukum ditegakkan dalam kasus korupsi ini, Kejati Banten membuka kembali korupsi Genset tahap II dan menyeret pihak-pihak lain yang dianggap turut bertanggungjawab dalam persoalan tersebut.

“Iyah demi tegaknya hukum, harusnya Kejati Banten membuka kembali kasus korupsi Genset dan menyeret pihak-pihak lain yang bertanggungjawab. Jangan seperti dipetieskan. Karena dalam proses persidangan sudah jelas ada keterlibatan pihak lainnya dan diperkuat oleh majelis hakim dalam perkara atas nama Sigit Wardojo,” jelasnya lagi.

Ditambahkan, kasus ini sendiri mencuat, setelah adanya temuan kerugian negara dari BPKP Perwakilan provinsi Banten. Dalam audit BPKP ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 631.008.909.

“Kami akan pertanyakan kelanjutan kasus ini kepada pihak Kejati Banten.” pungkasnya.

Sementara pihak Kejati Banten hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut soal kasus korupsi genset RSUD Banten tahap II tersebut. (Dni/JM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *