Polres Pandeglang Ungkap Kasus Obat Keras Jenis Hexymer di Munjul

Polres Pandeglang Ungkap Kasus Obat Keras Jenis Hexymer di Munjul

 

JUARAMEDIA.COM PANDEGLANG – Polres Pandeglang, Polda Banten, kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan obat keras jenis Hexymer di Desa Gunung Batu, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Senin (15/02/21) lalu.

Kapolda Banten, Irjen pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho SH, MH, MBA melalui Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi, SH, S.IK, MH, kepada awak media Rabu (17/02/21) menyampaikan bahwa penangkapan ini bedasarkan laporan masyarakat Nomor : LP-A/ 45 /RES.4.2/II/2021/Resnarkoba tanggal 16 Februari 2021.

“Kemudian Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang, langsung menindak lanjuti laporan tersebut, dan berhasil mengamankan S (40) warga Kec. Munjul Kab. Pandeglang,” ungkap Kapolres Hamam Wahyudi.

Hamam Wahyudi menjelaskan, dari hasil penangkapan petugas melakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu buah kotak warna hitam yang berisi 16 butir obat tablet merk Hexymer yang disimpan di saku celana dan uang hasil penjualan Rp70.000.

“Selanjutnya di dalam box motor ditemukan barang Bukti berupa obat keras merk Hexymer sebanyak 532 (lima ratus tiga puluh dua) butir sehingga total keseluruhan BB berjumlah 548 (lima ratus empat puluh delapan) butir obat dgn merk Hexymer dan menurut pengakuan pelaku bahwa BB obat keras jenis Hexymer,” terang Hamam Wahyudi.

Hamam Wahyudi menyampaikan, bahwa obat-obatan terlarang tersebut menurut keterangan S (40) didapatkan dari SN yang masih dalam proses pengembangan dan pengejaran.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 Junto Psl 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Junto 98 ayat (2), (3) UU. RI. No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” kata Hamam Wahyudi.

Sementara itu ditempat berbeda, Kabid humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau, untuk selalu mengawasi perkembangan anak-anak dan saudara kita dan awasi perubahan perilaku dan kebiasaan.

“Agar kita mengetahui lebih dini sesuai usianya serta jika mengetahui ada peredaran obat-obatan terlarang segera melaporkan ke pihak berwajib,” harap Kombes Edy Sumardi. (dan/JM)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *