Fraksi Demokrat Banten Angkat Bicara Terkait Labkesda Lebak

Anggota Fraksi DPRD Banten, M Nawa Said Dimyati

 

JUARAMEDIA.COM SERANG – Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten angkat bicara terkait Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Lebak yang belum bisa beroperasi melakukan tes Covid-19, lantaran belum mendapatkan izin dan rekomendasi.

Anggota Fraksi DPRD Banten, M. Nawa Said Dimyati meminta Pemprov Banten membantu proses perizinan Labkesda yang ada di Kabupaten Kota di Banten, agar bisa melakukan tes Covid-19.

Kata, Nawa Said yang juga Wakil Ketua DPRD Banten, jika Labkesda yang ada di Kabupaten Kota seperti di Lebak mendapatkan izin operasional melakukan tes PCR dapat membantu Labkesda Provinsi melakukan pengecekan Covid-19.

“Sekarang di Labkesda Banten sudah banyak bahkan numpuk, kalau labkesda di Kabupaten kota bisa dioperasikan itu dapat membantu,” katanya kepada awak media, Senin (15/2/2021).

Lebih lanjut kata Nawa Said, meskipun seluruh Kabupaten kota sudah keluar dari zona merah pemyebaran Covid-19, bahkan ada yang sudah zona kuning, tetapi satgas Covid-19 kabupaten kota lebih masif melakukan 3T di wilayah masing-masing.

“Tetap lakukan Testing, Tracking dan Treatmen (3T), harus dilakukan secara simultan dan berkelanjutan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti mengatakan Ijin operasional dari kemenkes, namun melalui rekomendasi Pinkes Provinsi.

Kata Ati, alasannya labkesda Lebak belum mendapatkan rekomendasi dari pihaknya, lantaran berdasarkan hasil visitasi pihaknya, masih ada beberpa persyaratan yang harus dilengkapi oleh Labkesda Lebak.

“Dimana kelengkapan syarat-syarat tersebut harus dipenuhi untuk menjaga kualitas dan validitas pemeriksaan serta keamanan petugas yang memeriksa,” katanya.

Ati memastikan, jika persyaratan yang dilakukan labkesda Lebak sudah memenuhi syarat, pihaknya akan segera menerbitkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Balitbangkes kemenkes jakarta untuk dikeluarkan ijin operasional. (bud/JM)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *