Pemprov Banten Terapkan Sangsi, Yang Tidak Pakai Masker Dipenjara 3 Hari

Pemprov Banten Terapkan Sangsi, Yang Tidak Pakai Masker Dipenjara 3 Hari

 

JUARAMEDIA.COM SERANG – DPRD Provinsi Banten mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19, Kamis (28/01/21). Produk hukum yang mengatur penanganan bencana non alam tersebut, juga memuat sanksi bagi para pelanggar. Mulai dari administrasi, denda hingga pidana 3 hari kurungan.

Informasi yang dihimpun, kewajiban warga Banten tertuang dalam Bab IV pasal 11. Pada huruf a mengatur setiap orang di Banten wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) dalam upaya penanggulangan Covid-19. Huruf b, mematuhi ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Lalu pada huruf c, melaksanakan pemeriksaan rapid test atau polymerase chain reaction (PCR) dan atau swab antigen untuk identifikasi karena ada kontak dengan pasien Covid-19. Huruf d, mematuhi tata cara penguburan jenazah pasien Covid-19. Kemudian huruf e, melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.

Soal sanksi juga tertuang pada Bab X pasal 26. Di sana berbunyi barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) huruf a dan pasal 20 dikenakan denda paling paling sedikit sebesar Rp100.000 atau paling banyak Rp200.000 dan atau pidana dengan dengan pidana kurungan paling lama 3 hari.

Selanjutnya di pasal 27 berbunyi, setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab atau penyelenggara tempat fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana prokes sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1 huruf a dan pasal 20 dapat dikenakan Denda paling sedikit sebesar Rp.500.000 atau paling banyak Rp5.000.000 dan atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari.

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, perda tersebut sebagai landasan hukum bagi Pemprov Banten dalam menjalankan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten.

“Jadi sekarang sudah bukan lagi edukasi seperti kemarin-kemarin. Sekarang ada landasan hukumnya untuk pendisiplinan protokol kesehatan sampai dengan rencana-rencana kerja kami pemerintah, TNI dan Polri untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Mantan anggota DPR RI itu meminta masyarakat dan semua pihak di Provinsi Banten mendukung upaya Pemprov Banten dalam menegakkan perda tersebut. Sebab menurutnya, semua upaya yang dilakukan tidak akan berhasil jika tidak didukung oleh tingkat kedisiplinan masyarakat itu sendiri.

“Jadi kalau masyarakatnya tidak disiplin, upaya apa pun yang pemerintah, TNI dan Polri lakukan ya bukan solusi,” katanya.

Andika menegaskan, Perda tentang Penanggulangan Covid-19 adalah komitmen bersama semua pihak di Provinsi Banten. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, dunia usaha melalui adaptasi kebiasaan baru. Tak lupa juga untuk selalu melaksanakan prokes dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Menurutnya, penanggulangan Covid -19 di Provinsi Banten secara substansi telah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan itu juga mendapatkan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Selanjutnya keberadaan perda ini akan menjangkau seluruh wilayah di Provinsi Banten. Menjadi legal standing pencegahan dan penanganan Covid-19 secara bersama-sama. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya di kabupaten/kota yang saat ini ditetapkan statusnya sebagai zona merah,” tuturnya.

Sementara itu, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Penanggulangan Covid-19 DPRD Banten Ishak Sidik mengatakan, setidaknya terdapat tujuh catatan atau rekomendasi terkait pelaksanaan produk hukum daerah tersebut.

Pertama, pemerintah daerah bertanggungjawab dalam penanggulangan Covid-19 melalui kebijakan-kebijakan strategis baik di daerah dan nasional. Meningkatkan koordinasi dengan kabupaten/kota dalam penanganan virus asal Tiongkok itu.

Kedua, dalam memperlambat dan menanggulangi pandemi Covid-19 di Banten, pemerintah daerah diminta meningkatkan upaya pencegahan dan respon cepat serta efektif. Ketiga, menyediakan pelatanan kesehatan yang optimal, khususnya bagi pasien kritis.

“Empat, dalam melaksanakan perda, pemerintah daerah harus memperhatikan kelompok sasaran untuk memberikan edukasi lanjutan. Diharapkan dengan (edukasi) di masyarakat dapat memunculkan dan keinginan masyarakat dalam mrlaksanakan protokol kesehatan,” tuturnya.

Selanjutnya, kata Ishak, rekomendasi keenam menegaskan ketentuan pidana bukan merupakan tujuan utama dalam perda tersebut. “Terakhir, pemerintah daerah dapat memanfaatkan sumber daya yang ada dalam menyampaikan informasi ke masyarakat,” ujarnya. (dni/JM)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *