Satreskrim Polres Lebak Ungkap Pelaku Pembobol Toko Emas dan Sembako 

Satreskrim Polres Lebak Ungkap Pelaku Pembobol Toko Emas dan Sembako 

 

JUARAMEDIA.COM LEBAK – Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Press Release pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan toko emas dan Sembako, bertempat di Mapolres Lebak, Senin (11/1/2021).

“Hari ini kami Polres Lebak Polda Banten melakukan release pengungkapan Kasus Pencurian dengan pemberatan pembobolan toko emas dan sembako Sri Maju, Jalan Raya Maja-Kopo Kampung Maja Pasar Desa Maja Kecamatan Maja Kabupaten Lebak yang terjadi pada tanggal 28 Oktober 2020 dan dilaporkan ke Polsek Maja,” ungkap Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana.

Adanya laporan tersebut, ujar Kapolres Lebak, Satreskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan, Alhamdulillah pada tanggal 4 Januari 2021 kita mengamankan pelaku AM di Pandeglang,

“Dari tersangka AM diamankan barang bukti, berupa 8 (delapan) potong perhiasan kalung emas dengan kadar 30 % seberat 17,74, 35 (tiga puluh lima) potong perhiasan cincin emas dengan kadar 30 % seberat 59,30 Gram, dan 6 (enam) potong perhiasan gelang emas dengan kadar 30 % seberat 2,58 Gram.
Dan Barang-bukti tersebut merupakan barang hasil curian,” beber Ade.

Dijelaskan Ade, dari pengakuan Pelaku AM, Pelaku melakukan Pencurian tersebut bersama dua orang temannya, yaitu AP yang sudah berhasil ditangkap di Jakarta, dan Satu Pelaku lagi F saat ini masih buron.

“Dan dari keterangan Pelaku AP, Barang hasil curian berupa emas telah dijual di toko emas di Pasar Rawa bening Jakarta Timur,” imbuhnya.

Ade menambahkan, Team Resmob Satreskrim Polres Lebak terus mengembangkan, dan telah diamankan dua orang pelaku sebagai penadah barang hasil curian, yaitu SU dan KA.

“Dari keduanya diamankan barang bukti berupa 4 (Empat) Lempeng Emas Leburan seberat 394,05 Gram,” paparnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku Pencurian dengan pemberatan dikenakan pasal 363 KUHP ayat 3 dan 4 KUH-Pidana.

“Pelaku pencurian ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara, dan Pelaku penadah barang curian dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 (empat) tahun penjara,” tegas David. (bud/JM)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *