PT Indonesia Power Suralaya MoU Dengan Kodam III/Siliwangi

PT Indonesia Power Suralaya MoU Dengan Kodam III/Siliwangi

 

JUARAMEDIA.COM CILEGON – Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT. Indonesia Power Unit Pembangkit Suralaya dengan Kodam III/Siliwangi, bertempat di Kantor PT. Indonesia Power Suryalaya Cilegon, Banten, Rabu (9/12/2020).

Hadir pada acara MoU, selain Pangdam III/Slw Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto dan General Manager PT. Indonesia Power UP Suralaya M. Hanafi Nur Rifai beserta jajarannya, Danrem 064/MY, para Asisten Kasdam, dan para Kabalak jajaran Kodam III/Siliwangi.

Dalam sambutan Pangdam III/Slw Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto menyampaikan terimakasihnya atas kepercayaan PT. Indonesia Power Unit Pembangkit Suralaya kepada Kodam III/Siliwangi untuk menjalin kerja sama di bidang pengamanan PT. Indonesia Power sebagai salah satu objek vital nasional yang ada di wilayah Provinsi Banten.

Menurut Pangdam III/Slw, PT. Indonesia Power sebagai sebuah anak perusahaan PT. PLN (Persero) yang menjalankan usaha komersial pada bidang Pembangkit Listrik dan saat ini Indonesia Power merupakan Perusahaan Pembangkit Listrik dengan daya terbesar di Indonesia yang mengelola 5 Unit Pembangkit (UP), 12 Unit Jasa Pembangkit (UJP) , 3 Unit Pembangkit dan Jasa Pembangkit (UPJP), serta 1 (satu) Unit Jasa Pemeliharaan (UJH).

Sedangkan dari 5 Unit Pembangkit tersebut lanjut Pangdam, satu diantaranya yaitu Unit Pembangkit Suralaya Provinsi Banten yang mengelola 7 unit Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menggunakan batubara sebagai bahan bakar utamanya dengan total kapasitas terpasang sebesar 3600 MW, menjadikan UP Suralaya sebagai unit terbesar di Indonesia yang dimiliki PT Indonesia Power.

“PT. Indonesia Power, khususnya UP Suralaya ini, keberadaannya sangat vital dan perlu di amankan. Karena, ini merupakan salah satu objek vital nasional yang ada di Provinsi Banten,” tegas Pangdam III/Slw.

Pangdam menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, khususnya Bab IV pasal 7 yang dinyatakan bahwa TNI dalam menjalankan tugas pokoknya, dilakukan melalui Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

“Dengan pengamanan objek vital tersebut, dapat meminimalisir dan bahkan mencegah dampak gangguan dan ancaman terhadap objek vital nasional yang dapat mengakibatkan terjadinya bencana kemanusiaan, terganggunya pemerintahan, terancamnya keamanan dan pertahanan negara serta yang paling dihindari adalah rusaknya hasil pembangunan nasional,” terangnya. (bud/JM) 

 

Sumber: Pendam III/Siliwangi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *