Kades Karangsetra Sampaikan Tranfaransi Publik Soal ADD, Bangun Kepercayaan Warga

Inilah salah satu papan informasi publik yang dibuat Desa Karangsetra

 

PANDEGLANG, JUARAMEDIA.COM – Untuk memberikan kepercayaan pada publik khususnya masyarakat tentang pengelolaan keuangan desa. Mahdar, Kepala Desa Karangsetra, Kecamatan Koroncong, setiap tahunnya mempublikasikan secara terbuka soal pendapatan dan pengeluaran dana desa sesuai ketentuan atau aturan yang berlaku.

“Sesuai aturan tentang transfaransi publik, saya selalu buat informasi secara terbuka terpasang dibeberapa titik untuk diketahui masyarakat. Saya ingin masyarakat percaya bahwa anggaran dipergunakan sesuai program atau rencana kerja desa.” ungkap Kades Mahdar kepada media, Kamis (19/11/20)

Menurut Mahdar, selain transfransi atau keterbukaan publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

“Jadi, saya ingin publik atau warga desa karangsetra percaya pada kami untuk melaksanakan amanah dan kepercayaan yang diberikan pada saya selaku kepala desa. Jangan ada dusta diantara kita,” ujar Mahdar.

Mahdar juga mengatakan, pihaknya bersama BPD berupaya membangun sinergitas untuk kemajuan Desa Karangsetra lebih baik.

“Mari kita jaga kebersamaan dan kekompakan yang selama ini telah kita bangun, sehingga diharapkan dengan kondusifitas wilayah pembangunan dapat berjalan sesuai harapan dan cita-cita bersama agar Desa Karangsetra maju dan berkembang,” harapnya. (dni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *