Paripurna DPRD, Bupati Lebak Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD TA 2021

Paripurna DPRD, Bupati Lebak Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD TA 2021

 

LEBAK, JUARAMEDIA.COM – Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2021 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak yang diselenggarakan melalui platform zoom meeting. Bertempat di Lebak Data Centre, Senin (16/11/2020).

Dalam sambutannya Bupati menjelaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian penyusunan APBD sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2020 tentang rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021, bahwa tema pembangunan daerah tahun 2021 adalah “Peningkatan Iklim Usaha, investasi sektor kepariwisataan, serta daya tarik obyek dan destinasi pariwisata” dengan prioritas pembangunan daerah sebagaimana berikut; Peningkatan kualitas tata kelola Pemerintah Daerah dan penguatan regulasi dalam mendukung investasi pariwisata, peningkatan pembangunan infrastruktur untuk mendukung daya saing perekonomian dan wilayah pascabencana secara berkelanjutan, peningkatan kualitas sumber daya manusia yang kreatif dan berdaya saing tinggi dan penciptaan nilai tambah ekonomi pada objek destinasi pariwisata potensial.

“Tema dan prioritas pembangunan juga disusun dengan memperhatikan sinergitas arah pembangunan provinsi dan nasional serta dengan memperhatikan dinamika daerah dan hasil musrenbang,” terang Bupati.

Sementara itu Juru Bicara DPRD Kabupaten Lebak Peri Purnama dalam Laporannya menyampaikan bahwa KUA disusun dengan memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun dengan orientasi pada kemajuan daerah.

“Prioritas Plafon dan Anggaran sementara APBD Kab. Lebak Tahun 2021, telah disusun berdasarkan tahapannya, dirinci kepada masing-masing urusan dalam organisasi perangkat daerah dan urusan penunjang lainnya yang telah disepakati oleh legislatif dan eksekutif berdasarkan hasil kerja komisi dan rapat kerja badan anggaran untuk pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD Kab. Lebak Tahun Anggaran 2021,” papar Peri.

Bupati berharap APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2021 dapat ditetapkan tepat waktu dengan tetap memperhatikan target kinerja pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPD Kabupaten Lebak Tahun 2021. (hms/bud/JM) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *