RPM Gencar Operasi Bentuk Kemaksiatan, Pol PP Tak Berdaya

Sejumlah Miras yang diamankan RPM Pandeglang

 

PANDEGLANG, JUARAMEDIA.COM
Di tengah situasi pandemi Covid-19, Tim Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) terus gencar melakukan operasi bentuk kemaksiatan. Kali itu, RPM amankan puluhan miras dan tiga orang wanita di warung penjual jamu, di Kelurahan Kadumerak Kecamatan Karang Tanjung. Sabtu, (24/10/20) ma

Puluhan miras dan tiga orang wanita yang berhasil diamankan RPM, pada saat ronda malam minggu langsung dibawa ke markas RPM setelah berkordinasi dengan pihak Polres Pandeglang, selain miras Tim RPM juga mengamankan sembilan orang wanita dan empat orang pria ditempat yang berbeda.

H. Uus, Ketua RPM Pandeglang, meminta kepada aparat penegak hukum khususnya Satpol PP Kabupaten Pandeglang, agar lebih berperan aktif dalam penegakan perda no 16 tahun 2003 tentang peredaran miras dan asusila tanpa alasan apapun, karena hal itu sudah tugas pokok dan fungsinya.

“Kami RPM dan Satpol PP sudah bermitra dan memiliki MoU bersama dalam menegakkan Perda No 16 Tahun 2003, tetapi sudah tiga malam minggu ini kita tidak dapat pendampingan dari Satpol PP Pandeglang.” tandas H. Uus kepada media, Sabtu (24/10/20).

Para muda-mudi yang diamankan didata untuk kepentingan dokumentasi kegiatan RPM, selanjutnya di kembalikan ke orang tua masing-mansing, sementara untuk barang bukti Minuman Keras (Miras) diserahkan ke Polres Pandeglang, karena di Mako Pol PP yang ada di alun-alun tidak ada personel yang piket, sementara untuk pemilik warung ditindak lanjuti oleh pihak Kepolisian. (dni/bud/JM)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *