PB HMI MPO Desak Presiden Joko Widodo Cabut Undang-Undang Cipta Kerja

Ketua PB HMI MPO Affandy Ismail. (Foto/Istimewa) 

 

JAKARTA, JUARAMEDIA.COM  – Satu tahun kepemimpinan Joko Widodo – Ma’ruf Amin ditandai dengan berbagai persoalan yang melukai rasa keadilan masyarakat. Salah satunya, dengan disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang pembahasannya tidak transparan dan tanpa kajian akademik yang mendalam, sehingga panen kritik dari berbagai elemen masyarakat.

Untuk itu, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) mendesak Presiden Joko Widodo mencabut Undang-Undang Cipta Kerja yang telah meresahkan masyarakat Indonesia.

Bahkan, hasil kajian dari PB HMI MPO Undang-Undang ini berpotensi mengurangi hak-hak tenaga kerja untuk mendapat kompensasi yang layak dari hasil kerjanya. Khususnya perihal semakin tidak menentunya status kepegawaian, perhitungan uang pesangon yang tidak adil, dihilangkannya cuti-cuti khusus, dan berkurangnya waktu istirahat.

Selanjutnya, tidak menentunya periode waktu pengupahan dan hilangnya perlindungan terhadap pekerja difabel di lingkungan kerja.

Kedua, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi menekan dan mengancam industri lokal berbasis agraris akibat semakin longgarnya regulasi yang mengatur import pangan dari luar negeri (liberalisasi impor pangan).

Ketiga, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi memperluas dampak kerusakan lingkungan akibat semakin dilonggarkannya regulasi yang mengatur proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di berbagai lini industri.

Keempat, adanya potensi pertanggungjawaban keuangan yang tidak transparan serta resiko defisit anggaran akibat dibentuknya Lembaga Pengelola Investasi.

Kelima, penyederhanaan rantai birokrasi untuk kebutuhan investasi dengan nuansa sentralisasi akan menghilangkan semangat otonomi daerah, yang tentu saja akan berakibat pada tidak akuratnya analisa kebutuhan serta longgarnya pengawasaan praktek industri di daerah.

“Skenario legislasi UU ini kemudian sampai pada tertutupnya harapan akan proses pengujian UU yang bersih di Mahkamah Konstitusi. Indikasi terstrukturnya gerakan oligarki dalam paket UU sapu jagat ini membuka ruang terlegitimasinya UU tersebut apabila lolos uji di Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua Umum PB HMI MPO Affandy Ismail, Selasa (20/10/2020)

Menurutnya, dinamika kerakyatan selama perjalanan UU Omnibus Law menjadi cerminan Keberpihakan Negara pada 1 tahun kepemimpinan pemerintah Jokowi-Ma’ruf Amin. Untuk itu, PB HMI MPO menuntut Jokowi-Ma’ruf menjalankan dengan benar amanah UUD 1945 dan Peraturan

Perundang-undangan lainnya dalam menghalau dan memberangus sel-sel oligarkian yang rakus dan menindas. Maka demikian PB HMI MPO mendesak Presiden Jokowi menegaskan keberpihakan tersebut dengan:

“Mengeluarkan PERPPU Pembatalan UU Omnibus Law Cipta Kerja” untuk menindaklanjuti tuntutan dan desakan tersebut.

“PB HMI MPO mengajak seluruh elemen rakyat Indonesia bersama-sama memantapkan sikap penolakan atas UU Omnibus Law Cipta Kerja. Dan menyiapkan eskalasi perlawanan yang tegas jika kedurjanaan pemerintah terhadap kedaulatan rakyat masih berlanjut,” tegasnya.(bud/JM)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *