HMI Lebak Sesalkan Penyaluran PBS Tidak Tepat Sasaran

 

HMI Lebak Sesalkan Penyaluran PBS Tidak Tepat Sasaran

 

LEBAK, JUARAMEDIA.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak menyesalkan penyaluran Program Bantuan Sosial (PBS) dari Kementrian Sosial tidak tepat sasaran dan sepertinya ada tembang pilih.

Program Bantuan Sosial yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial dengan penyaluran dan pengawasan dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota yang dibantu TKSK atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan. TKSK adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi dan kewenangan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu. Untuk melaksanakan dan atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan wilayah penugasan di kecamatan.

“TKSK merupakan relawan relawan masyarakat yang diberikan tugas oleh Kemensos RI untuk melaksanakan dan membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Mereka ditugaskan di masing-masing kecamatan seluruh Indonesia,” ujar Adang Handiyana Ketua Umum HMI Cabang Lebak, Rabu (30/9).

Ungkap Adang, saat ini kementerian sosial memiliki TKSK sebanyak 7.160 orang TKSK mempunyai wilayah kerja di suatu wilayah kecamatan yang meliputi desa dan di Kabupaten Lebak jumlah TKSK sebanyak 28 Tenaga Kesejahteraan Sosial.

Dalam kenyataannya bantuan yang diberikan kepada masyarakat melalui Dinas Sosial masih banyak sekali terjadi penyelewengan dan tindakan-tindakan tidak sesuai juknis di lapangan. Terdapat banyak pula masyarakat miskin atau kurang mampu yang sesuai dengan kriteria masyarakat miskin Kementerian Sosial yang belum mendapatkan bantuan sebagaimana mestinya.

“Fungsi TKSK sebagai kepanjangan tangan Dinas Sosial di kecamatan tidak terasa ketika kejadian-kejadian tersebut masih banyak terjadi, sesuai Peraturan Mentri Sosial No. 28 tahun 2018, TKSK memiliki fungsi sebagai koordinasi, Fasilitasi, dan Administrasi,” terangnya.

Sementara, Nurul Ahmad Kepala Bidang PTKP HMI Cabang Lebak mengatakan, fasilitasi sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam bentuk pendampingan sosial, bimbingan sosial, kemitraan, dan rujukan. Dan Administrasi sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam bentuk pemetaan sosial, pencatatan. dan pelaporan.

“Jelas fungsi ini tidak terlaksana dengan baik ketika melihat banyaknya kesalahan penerima bansos, seperti yang berhak tidak mendapatakan, yang tidak berhak mendapatkan bansos,” tukasnya.

Bukan hanya itu, papar Nurul, program-program lain pun di bawah Kementerian Sosial, terdapat banyak penyelewengan, seperti PKH misalnya.

“Kami audiensi ke KPM PKH dan terdapat banyak potongan-potongan atau pungli yang dilakukan pendamping PKH kepada KPM PKH, begitupun pendamping-pendamping program lainnya yang masih jauh dari tugas dan fungsinya,” jelasnya.

Dikatakan Nurul, haI-hal seperti ini yang banyak ditemukan di lapangan dan minim pengawasan Dinas Sosial Kabupaten Lebak. Bahkan penonaktifan PBI Pusat terjadi dikarenakan alasan data DTKS Kabupaten Lebak belum diperbaharui..

“Padahal di Kabupaten Lebak masih banyak masyarakat yang membutuhkan Jaminan Kesehatan Nasional,” ujarnya.

Maka dari itu, kata Nurul HMI Lebak turun kejalan untuk mengkritisi masalah-masalah yang terjadi dalam pelaksanaan Bantuan Sosial untuk masyarakat miskin.

“Dan, kami menuntut agar Dinas Sosial Kabupaten Lebak untuk segera menyempurnakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap bantuan-bantuan untuk masyarakat. Tegakan Permensos Nomor 28 Tahun 2018 untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, secara efektif dan konsekuensi,” pungkas Nurul dalam orasinya di kantor Dinas Sosial Kabupaten Lebak.(ade)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *