Mahasiswa Demo KPU Lebak, Tuntut Terkait Lelang Proyek Tahun 2019 

 

Massa PMII dan HMI saat aksi Unras di depan kantor KPU Kabupaten Lebak. Kamis (17/09/2020)

 

LEBAK, JUARAMEDIA.COM – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menggelar aksi Unjukrasa (Unras) di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak. Kamis (17/09/2020).

Mereka melakukan unras tersebut untuk menuntut klarifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kelompok Kerja Pemilihan (POKJA 2) kabupaten Lebak terkait lelang proyek yang terjadi pada tahun 2019.

Dalam orasinya salah satu perwakilan mahasiswa, Nurul Ahmad mengatakan jika ada kolusi terkait pemenangan lelang pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan pembangunan tempat pemungutan suara (TPS) kepada CV. Wijaya Karsa.

“Kami meminta klarifikasi terkait pemenangan lelang kepada CV. Wijaya Karsa yang sudah masuk di daftar hitam LKPP dengan SK Penetapan 027/734-TU/2018, yang berlaku mulai tanggal 26 November 2018 s/d 26 November 2019, tetapi masih bisa lolos dan menjadi pemenang lelang” ujarnya.

Menurut Nurul Huda, seharusnya Kelompok Kerja Pemilihan (POKJA 2) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak memverifikasi data setiap perusahaan yang ikut dalam tender proyek, adapun mengapa CV. Wijaya Karsa yang jelas sudah masuk daftar hitam tetapi masih bisa diloloskan dan menjadi pemenang kami menduga adanya tindakan kolusi yang terjadi di tubuh Kelompok Kerja Pemilihan (POKJA 2) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak.

“Kami menduga adanya tindakan kolusi yang terjadi di tubuh POKJA Pemilihan dan KPU kabupaten lebak, karena sudah jelas CV. Wijaya Karsa yang masuk dalam daftar hitam tapi masih saja memenangkan lelang bahkan sampai dua proyek lelang yang mereka menangkan” tegasnya.

Sementara perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Tedi Kurniadi menjelaskan bahwa dalam pengadaan barang dan jasa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, dan pemenangan CV. Wijaya Karsa dalam pelelangan barang dan jasa berdasarkan dokumen kontrak nomor 01/SP/Ses.1/015.436415/XII/ 2018 dan laporan dari Kelompok Kerja Pemilihan (POKJA 2) telah seusai dengan peraturan lembaga Nomor 9 tahun 2018 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa.

“Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten lebak telah melaksanakan pelelangan sesuai dengan PERPRES Nomor 16 tahun 2018 terkait dengan pengadaan barang dan jasa, dan juga pemenangan CV. Wijaya Karsa dalam pelelangan itu berdasarkan dengan dokumen kontrak dan laporan dari Kelompok Kerja Pemilihan (POKJA 2) telah sesuai dengan peraturan lembaga Nomor 9 tahun 2018,” tandasnya.

Selanjutnya perwakilan dari Kelompok Kerja Pemilihan (POKJA 2) Deni Setiawan mengatakan jika proses yang berlaku dalam pelelangan semua dilakukan oleh sistem kami hanya melakukan verifikasi dan persetujuan.

“Semuanya dilakukan oleh sistem, dari mulai seleksi sampai verifikasi itu dilakukan oleh sistem, kami hanya melakukan verifikasi akhir dan persetujuan” tegasnya.

Sempat terjadi ketegangan saat sesi tanya jawab, karena peserta unjukrasa tidak puas dengan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kelompok Kerja Pemilihan (POKJA 2) namun masih bisa dilerai oleh pihak kepolisian.
Selanjutnya peserta unjukrasa (Unras) melanjutkan aksinya ke Kejaksaan Negri (KEJARI) Rangkasbitung dan akan melayangkan surat ke LKPP terkait masalah ini.(agil)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *