Ujicoba AKB di Warunggunung, 70 Orang Terjaring Melanggar Perbup 28 Tahun 2020

Ujicoba AKB di Warunggunung, 70 Orang Terjaring Melanggar Perbup Nomor 28 tahun 2020

 

JUARAMEDIA LEBAK – Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Warunggunung menggelar Razia Uji coba penegakan disiplin Perbup No 28 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasan (AKB) di 13 titik di Kecamatan Warunggunung sebanyak 70 orang terjaring melanggar Perbup Nomor 28 tahun 2020, mereka tidak memakai masker, bagi pelanggar diberikan sangsi edukatif, kerja sosial dan olah raga.

“Dalam razia uji coba Perbup Nomor 28 tahun 2020 dilaksanakan 13 lokasi di kecamatan Warunggunung, selain uji penegakan disiplin, masyarakat diberikan masker,” kata Kepala Satuan Pamong Praja Kecamatan Warunggunung, Edi Janwani kepada media di Lebak, Rabu (26/08/2020).

Dalam razia kali ini, ujar dia, sasarannya pengguna jalan dan pengunjung pasar Sampay.

“Sebanyak 70 orang terjaring melanggar Perbup Nomor 28 tahun 2020, mereka tidak memakai masker, 25 orang warga Kecamatan Warunggunung dan sisanya bukan warga Warunggunung,” imbuhnya.

Menurut Edi, karena Kecamatan Warunggunung jalur masuk dari berbagi daerah Kabupaten Pandeglang dan Serang.

“Dalam sempling uji coba Perbup Nomor 28 tahun 2020, mengedepankan sisi humanisme, bagi pelanggar diberikan sangsi edukatif dengan membacakan Pancasila, UUD 1945, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, bakhti sosial dan Olahraga,” jelasnya.

Selain itu, tambah Edi, mereka diberikan edukasi tentang bahaya COVID 19 dan diberikan masker gratis oleh tim gugus tugas COVID 19, Kecamatan Warunggunung.

Razia kali ini, tolak ukur keberhasilan sosialisasi Perbup Nomor 28 tahun 2020, mereka yang melanggar mengaku kebanyakan “Lupa dan terburu”.

“Kami optimistis masyarakat, mampu mendisplinkan diri, bepergian memakai masker, jaga jarak,” tandasnya.

Sementara itu Ida 30 tahun warga Desa Cibuah mengapresiasi langkah Tim Gugus Tugas Kecamatan Warunggunung, dirinya mengaku lupa tidak memakai masker di rumah karena terburu-buru mengantarkan ibunya ke pasar.

Untuk sosialisasi perbup Nomor 28 tahun 2020, sudah disampaikan oleh desa, bahwa yang melanggar Perbup no. 28 tahun 2020, bepergian keluar rumah tidak memakai masker akan dikena denda Rp150 ribu.

“Sangsi uji coba penegakan disiplin Perbup No 28 tahun 2020, sangat mendidik “membaca teks Pancasila” kalau kita hayati menumbuhkan jiwa Nasionalis,” katanya. (arya)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *