Satpol PP Lebak Hentikan Aktivitas Enam SPBU Indomobil

Caption : Sejumlah Anggota Satpol PP Lebak tengah memberikan sanksi tegas terhadap salah satu Perusahaan SPBU yang melalaikan perizinan. Sehingga, aktivitas Pom Mini Indomobile di Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar dihentikan, Jumat (7/8/2020).

JUARAMEDIA LEBAK – Sedikitnya, enam Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau Pompa Mini milik perusahaan Indomobil yang sudah beroperasi di tiga kecamatan, terpaksa harus berurusan dengan pihak penegak peraturan daerah, yakni Satpol PP setempat. Pasalnya, aktivitas pom mini tersebut diketahui belum mengantongi izin.

“Hasil koordinasi dengan Satpol PP hari ini, Jumat (7/8/2020 -red). Kami hentikan enam SPBU Pom Mini Indomobil yang izinnya belum ditempuh,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Kabupaten Lebak, Yosef Mohamad Holis saat dihubungi di Rangkasbitung.

Dijelaskan Yosef, mengenai hitungan jumlah keseluruhan SPBU Pom Mini Indomobil yang sudah atau belum beroperasi di beberapa titik. Jelas, belum tercatat di DPMTSP.

“Sebelumnya kita sudah melayangkan surat teguran, sebanyak dua kali kepada enam pengelola SPBU yang di Lebak. Karena, belum mendapatkan tanggapan. Sehingga, kami rekomendasikan ke Dinas Satpol PP setempat untuk ditindak tegas,”ujarnya.

Disinggung soal berapa banyak jumlah Pom Mini Indomobil yang sudah mengajukan permohonan izin, pihaknya menegaskan jika DPMPTSP tidak memiliki data yang tepat. Bahkan, tidak mengetahui berapa jumlah SPBU tersebut. Mengingat, belum adanya permohonan.

“Perusahaan tersebut yang baru berproses, ada enam titik Tapi, hanya Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang atau IPPR,” tegasnya.

Di tempat berbeda, Kepala Dinas Satpol PP Lebak, Dartim membenarkan jika keenam
SPBU Indomobile yang beroperasi di tiga kecamatan sudah dihentikan. Bahkan, area tersebut diberikan tanda segel.

“Ya, SPBU tersebut kita tutup hingga
memiliki ijin resmi dari DPMTSP Lebak,” ujar Dartim di pesan singkat whatsappnya.

Berikut, lokasi SPBU Indomobil yang sudah dihentikan operasionalnnya. Salah satunya, di Desa Selaraja dan Warunggunung, kecamatan setempat. Kemudian, di Kampung Cempa, Desa Cilangkap serta di Kampung Babakan Kelapa Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar dan yang terakhir di Kampung Bojongleles, Desa Bojong Leles, Kecamatan Cibadak.

Menurut Dartim, demi terciptanya iklim yang kondusif, maka pengelola SPBU itu harus menutup operasionalnya sampai terbit izin resmi dari Pemkab Lebak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita sudah dua kali memberikan
teguran, tapi tidak di indahkan. Untuk itu, ini yang ketiga kalinya kita melakukan tindakan penyegelan SPBU Mini Indomobil tersebut,” pungkasnya. (bin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *