Silang Pendapat Soal Kisruh Bank Banten, Getar Banten Ajak Semua Pihak Jaga Iklim Kondusif

Caption : Asep Resmana  Humas Getar Banten 

 

JUARAMEDIA SERANG – Sejumlah aktivis Gerakan Cinta Rakyat Banten (GETAR BANTEN) meminta semua pihak untuk bisa menjaga iklim positif dalam rangka penyehatan Bank Banten. Menyusul ” Kisruh” dugaan kredit fiktif di dalam tubuh Bank Banten yang belakangan ini mencuat karena dilaporkan sekelompok orang ke Bareskrim Polri.

Menurut Asep Resmana Humas Getar Banten, proses penyelamatan dan penyehatan Bank Banten sedang berlangsung dan membutuhkan dukungan dari semua pihak pasca disahkanny Perubahan Perda No 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Bank Banten dengan nilai Rp. 1,55 triliun.

“Kita semua sudah berdarah-darah menyelamatkan Bank Banten dari ancaman kematian. Ini baru mau pulih, diserang lagi. Mohon bangun dulu iklim positif agar Bank Banten ini bisa benar benar sehat, ” ujar Asep di Serang Rabu 5 Agustus 2020.

Sebagai warga negara yang taat HUKUM, kata Asep tentu siapapun harus menghormati setiap hak warga negara karena memang memiliki kedudukan sama di hadapan hukum.

“Jadi baik pelapor ataupun terlapor dalam permasalahan ini, kita menghormatinya sebagai hak setiap warga negara. Dan kami juga mengingatkan kepada kedua belah pihak bahwa dalam prosesnya nanti harus dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dihadapan hukum,” Imbuhnya.

Diketahui, terjadi silang pendapat antara pihak terlapor dan terlapor soal dugaan pemalsuan data dan kredit fiktif di tubuh Bank Banten.

Sebelumnya, seorang aktivis hukum, M Ojat Sudrajat melaporkan laporan keuangan Bank Banten tahun 2019 ke Bareskrim Mabes Polri akhir Juli lalu.

“Saya mengadukan Laporan Keuangan Bank Banten tahun 2019 ke Bareskrim Mabes Polri pada 27 Juli. Hal tersebut lantaran rasio kredit bermasalah secara neto (Non Performing Loan/NPL net) Bank Banten sebesar 4,01 persen namun ditetapkan sebagai Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) oleh OJK pada 19 Juni 2019 lalu. Sedangkan pada saat NPL net Bank Banten tahun 2018 sebesar 4,92 persen, kondisi Bank Banten baik-baik saja,” kata Ojat kepada awak media.

M Ojat Sudrajat mengatakan, selain kejanggalan laporan rasio kredit bermasalah secara neto atau non performing loan (NPL nett), pihaknya juga melakukan investigasi lebih lanjut terhadap Bank Banten.

” Hasilnya, diduga terdapat kredit fiktif yang nilainya di atas Rp150 miliar dari jenis kredit komersial. Dia menyebut kredit itu diberikan oleh PT X sebagai inisialnya.” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus W dihadapan awak media menjelaskan bahwa sebagaimana perbankan lainnya yang berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Banten senantiasa patuh dan bergerak dalam kerangka tata kelola perusahaan yang baik, serta menerapkan manajemen risiko yang terintegrasi.

“Jadi kami menjamin dan memastikan bahwa kredit fiktif ataupun pemalsuan laporan kredit di Bank Banten itu tidak ada. Turunnya NPL Bank Banten 2019 murni dari hasil upaya manajemen dalam melakukan perbaikan kinerja Bank Banten pasca akuisisi dari Bank Pundi,” Kilahnya. (arya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *