Hati Hati! Merayakan Pesta Pernikahan Tak Patuh Protokol Kesehatan, Pemkab Lebak Akan Terapkan Denda Rp 25 Juta

Foto :Istimewa 

 

JUARAMEDIA LEBAK – Diera New Normal Baru, Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru pada Masa Pandemi Covid-19 akan menerapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggarnya. Salah satunya selain akan memberlakukan denda sebesar Rp 150 Ribu, bagi warga yang tak menggunakan masker ditempat publik. Juga akan memberlakukan sanksi denda bagi warga masyarakat yang melaksanakan pesta pernikahan atau sejenisnya, tetapi tidak melaksanakan protokol kesehatan.

Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru pada Masa Pandemi Covid-19. Di mana Pada BAB V mengatur penyesuaian kegiatan/aktivitas masyarakat pada bagian ketiga tentang kegiatan sosial dan budaya disebutkan bahwa pedoman pencegahan Covid-19 dan rekomendasi untuk pelaksanaan salah satunya kegiatan resepsi/perayaan ditetapkan dengan keputusan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

“Ya, resepsi atau perayaan pernikahan. Kami sudah buat dan edarkan kepada para camat tentang proses (Mendapatkan) rekomendasi tersebut,” kata Kepala Kesbangpol Lebak, Agus Sudrajat kepada awak, Kamis (30/7) lalu

Saat ini, kata Agus Perbup masih dalam tahapan sosialisasi hingga 15 Agustus 2020 mendatang.

Sanksi bagi penanggung jawab yang tidak melaksanakan kewajiban yang telah diatur pun, sambung Agus tak tanggung-tanggung, mulai dari teguran tertulis, penghentian kegiatan atau denda administratif sebesar Rp25 juta.

“Sanksi berlaku satu bulan sejak Perbup ditetapkan (15 Juli 2020). Rekomendasi memberi penegasan agar kegiatan resepsi dan perayaan harus mengikuti protokol kesehatan,” katanya. (ade/yaris)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *