Masyarakat Desa Kaduagung Tengah Sepakati Relokasi Tanah Wakaf Kuburan

Musyawarah terkait tanah wakaf kuburan yang terkena relokasi proyek tol Serang Panimbang, di GSG Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak Banten, Rabu (29/07/2020).

 

JUARAMEDIA LEBAK – Pemerintahan Desa (Pemdes) Desa Kaduagung Tengah menggelar Musyawarah terkait tanah wakaf kuburan yang terkena relokasi proyek tol Serang Panimbang, di GSG Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak Banten, Rabu (29/07/2020).

Gelaran musyawarah relokasi tanah wakaf kuburan tersebut dihadiri, H Asep Suhendar Kasie Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Camat Cibadak, Kapolsek Cibadak, Prades, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, tokoh ulama serta tokoh masyarakat Desa setempat.

Kepala Desa (Kades) Desa Kaduagung Tengah, Budiyanto S. Sos mengatakan, musyawarah ini digelar terkait tanah wakaf kuburan yang terkena relokasi tol Serang panimbang seluas 1400 meter.

“Alhamdulilah, sejauh ini tidak ada kendala, sekarang dalam musyawarah ini posisinya sudah rencana relokasi ke tempat baru di Kampung Pasirwaru Desa Mekar Agung,” ujarnya.

Menurut Budi, pada musyawarah ini pihak desa hanya memfasilitasi untuk teknisnya soal pemindahan kuburan dengan mengundang pihak yang berkompeten dibidang Wakaf dari Kanwil Kemenag Provinsi Banten.

“Musyawarah ini digelar untuk mengetahui tekhnisnya seperti apa bersama para ahli waris, terkait pemindahan kuburannya. Disini desa hanya memfasilitasi. Pada musyawarah ini diperoleh kesepakatan, kesiapan masyarakat dan ahli waris sepakat untuk direlokasi tanggal 7 Agustus tahun ini,” jelasnya.

Sementara itu, Kasie Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Banten, H Asep Sunandar mengatakan, dalam relokasi kuburan Kaduagung ini bahwa pihaknya dari Kemenag menyarankan kepada panitia dan ahli waris untuk melakukan pemindahan kuburan itu secara syariah menurut agama islam.

“Karena pmindahan kuburan itu tidak sembarangan, disini juga harus ada satu etika cara pemindahan, si mayit itu juga di kafani lagi dan di sholatkan lagi,” terang Asep.

Lebih lanjut ia mengatakan, selain itu ada syukuran tujuh hari untuk do’a-do’a bagi mayit yang dipindahkan dari kuburan yang lama ke kuburan yang baru.

“Sebab etika syariah ini, kita juga memberi penghormatan kepada orang orang yang meninggal dikuburan Kaduagung ini. Dengan demikian panitia memindahkan itu harus sesuai syariah dengan adat istiadat agama,” tandasnya. (ade/bud)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *