Sekda Serahkan 5 Unit Mobil Angkutan Desa, Tak Boleh Dikomersilkan

Sekda Serahkan 5 Unit Mobil Angkutan Desa, Tak Boleh Dikomersilkan

 

JUARAMEDIA PANDEGLANG – Sebanyak 5 unit mobil angkutan pedesaan diserahkan oleh sekda Pandeglang Pery Hasanudin untuk Desa Sikulan Kecamatan Jiput, Desa Panacaran Kecamatan Munjul, Kertasana Kecamatan Pagelaran, Pasir sedang Kematan Picung, dan Keramatmani Kecamatann Angsana, Selasa (14/07/20) di Kantor Dinas Perhubungan.

Saat memberikan bantuan angkutan pedesaan tersebut, Sekretaris Daerah Pandeglang Pery Hasanudin menegaskan, kendaraan tersebut bukan untuk komersil melainkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. “Dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) jelas sekali bahwa hanya menerima uang dalam pelaksanaan pemanfaatan untuk biaya operasional pemeliharaan kendaraan,” kata Sekda.

Selain itu, ia juga berpesan jika kendaraan ini harus dirawat dengan baik dan digunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat. “Disinilah pentingnya adanya fungsi kontrol untuk memonitor, karena setiap barang yang dipakai itu ada penyusutan jadi harus dirawat dengan baik,” ujarnya.

Sementara Tatang Muhtasar, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang mengatakan bantuan ini dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik afirmasi bidang transportasi pedesaan tahun 2020. “Dari tahun 2017 hingga tahun 2020 sudah 17 unit angkutan pedesaan yang di distribusikan,” kata Tatang.

Untuk mekanisme penunjukan desa yang mendapatkan bantuan angkutan pedesaan, dikatakan Tatang itu pihak Kementerian Desa yang menetapkan. “Desa (Bumdes) membuat proposal pengajuan untuk disampaikan ke kementrian,” imbuhnya. (dni/bud)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *