Gubernur Banten Ajukan Raperda Penambahan Penyertaan Modal Bank Banten dan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Provinsi Banten, Sabtu (11/7/2020)

 

JUARAMEDIA SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyampaikan, sesuai dengan hasil telekonferensi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Direksi dan Komisaris Bank Banten, Direktur PT BGD, Pemprov Banten, serta koordinasi intensif dengan OJK, Pemerintah Provinsi Banten didorong untuk melakukan konversi atas dana yang tertahan sebagai penambahan penyertaan modal.

Hal itu disampaikan Gubernur Banten saat membacakan Nota Pengantar Dua (2) Rancangan Peraturan Daerah Usulan Gubernur tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Saham PT Banten Global Development Tbk. untuk PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil (RZWP3K) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Provinsi Banten, Sabtu (11/7/2020) seperti ditulis dalam press release Nomor: 488/109-Kominfo/VII/2020.

“Sehingga perlu diambil langkah-langkah strategis dan konkrit dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” tambah Gubernur Banten dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni itu.

Dijelaskannya, kondisi Bank Banten saat ini ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan khusus oleh OJK.

“Persoalan mendasar yang dialami oleh Bank Banten adalah krisis likuiditas,” tambah Gubernur Banten.

Dikatakan Gubernur Banten, Bank Banten perlu modal Rp 2,9 triliun sejak 2018. Bahkan OJK menyarankan penyertaan modal sebesar Rp 3 triliun untuk menjadikan Bank Banten sehat. Gubernur Banten juga berusaha menjalin kesepakatan dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan CT Corporation dalam hal ini Bank Mega dalam upaya menyehatkan Bank Banten. Namun kedua upaya itu tidak mencapai kesepakatan.

Gubernur Banten juga mengaku meminta dan mendapat dukungan serta jaminan berbagai pihak atas langkah konversi dana Pemprov Banten yang tertahan di Bank Banten sebagai penambahan penyertaan modal. Dukungan dan jaminan bahwa langkah dan kebijakan yang diambil nantinya tidak bermasalah secara hukum.

“Bahwa pemerintah daerah dijamin dan diminta melakukan bantuan modal berupa penyertaan modal,” ungkapnya.

Ditambahkan, tambahan penyertaan modal dari Pemprov Banten sebesar Rp 1,5 triliun. Sementara yang Rp 400 miliar diharapkan datang dari masyarakat.

“Kalau tidak, bank ini dihapus,” ungkap Gubernur Banten..

Terkait usulan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – pulau Kecil, Gubernur Banten mengungkapkan bahwwa Raperda itu merupakan amanat pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Yang menyatakan bahwa “Provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya laut yang ada di wilayahnya.

“Serta, amanat Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 pasal 7 ayat (3) tentang Pengelolalaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014,” ungkap Gubernur Banten.

“Pemerintah daerah wajib menyusun rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil paling jauh 12 (duabelas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan,” tambahnya.

Dijelaskan, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) berfungsi sebagai dokumen formal perencanaan daerah, kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, memiliki keterkaitan dengan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dan kebijakan penataan ruang; memberikan kekuatan hukum untuk pemanfaatan ruang laut; alat sinergitas pemanfaatan spasial; acuan pemberian izin pemanfaatan ruang; rujukan konflik ruang laut; serta, perisai legitimasi peruntukan ruang laut.

Pemerintah Provinsi Banten, lanjut Gubernur WH, dalam penyusunan Raperda ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan perikanan Nomor 23 Tahun 2016 dan surat Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B-16/Men-KP/I/2020 tentang Tindak Lanjut Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Banten.

“Penyelesaian Raperda ini juga mendapatkan atensi dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 523/1479/BANGDA, perihal percepatan penetapan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Proviinsi Banten,” ungkapnya.

“Semoga Allah swt senantiasa memberi petunjuk dan bimbingan kepada kita semua untuk menuju masyarakat Banten yang maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera, dan berakhlaqul karimah,” pungkas Gubernur Banten.

Rapat paripurna ditutup setelah peserta sidang menyetujui pembahasan lebih lanjut atas dua Raperda usulan Gubernur Banten. Turut hadir Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Sekretaris Daerah Pemprov Banten Al Muktabar, Forkopimda Provinsi Banten, para kepala OPD Pemprov Banten, alim ulama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakat, dan tamu undangan.

Terpisah usai sidang paripurna, Wagub Andika Hazrumy menegaskan, setelah penambahan penyertaan modal, Bank Banten harus sehat agar keluar dari permasalahannya.

“Setelah proses pembahasan berjalan, nanti baru ada gambaran konkritnya,” ungkap Wagub Andika menanggapi pertanyaan soal tambahan modal bagi Bank Banten dari masyarakat.

Terhadap Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil (RZWP3K) Wagub Andika menjelaskan, hal itu untuk memberikan kontribusi yang positif wilayah pesisir dan pulau kecil bagi pembangunan Provinsi Banten. (bud/red) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *