BAZNAS Provinsi Banten Buka Seleksi Pimpinan Periode 2020 – 2025

BAZNAS Provinsi Banten Buka Seleksi Pimpinan Periode 2020 – 2025 (Foto:net

 

JUARAMEDIA SERANG – Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten membuka seleksi calon Pimpinan Baznas Provinsi Banten periode 2020 – 2025. Panitia memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para ulama, tokoh masyarakat dan profesional untuk mendaftarkan diri dalam proses seleksi ini.

Pengambilan/penyerahan berkas persyaratan pendaftaran setiap hari kerja (Senin – Jum’at) pukul 09.00 s.d 15.00 wib dimulai pada tanggal 7 Juli 2020 dan penyerahan berkas selambat-lambatnya tanggal 3 September 2020 pukul 15.00 di Sekretariat BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PROVINSI BANTEN Jl. Ki Fatoni No. 54 Pegantungan Masjid, Cimuncang, Kota Serang Telp. 0254-220234/ 7919274 – 0812 8104 2274 (WA). Email panitia: Panitiasel.baznasbanten@gmail.com.

Untuk keterangan lebih lanjut bisa dilihat di website: https://birokesra.bantenprov.go.id

Proses seleksi calon pimpinan Baznas Provinsi Banten 2020 – 2025 terbagi dalam tiga tahap. Yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi wawancara.

Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi peserta adalah:
1. Calon pimpinan BUKAN anggota/unsur panitia seleksi;
2. Memenuhi syarat sebagai calon pimpinan, yaitu :
a. Warga Negara Indonesia;
b. Beragama Islam;
c. Bertakwa kepada Allah SWT;
d. Berakhlak mulia;
e. Berusia paling sedikit 40 (empat puluh) tahun pada tanggal 7 Juli 2020;
f. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba;
g. Tidak menjadi anggota partai politik;
h. Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis;
i. Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat;
j. Bersedia bekerja penuh waktu;
k. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima (5) tahun; dan,
l. Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lain.
3. Berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam.
4. Jika berasal dari Pegawai Negeri Sipil, yang bersangkutan harus diberhentikan sementara dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun syarat administrasi yang harus dipenuhi adalah:
1. Surat Permohonan menjadi pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten kepada Panitia Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Provinsi Banten;
2. Surat Pernyataan bersedia bekerja penuh waktu sebagai pimpinan BAZNAS Provinsi Banten (bermaterai 6000);
3. Berdomisili di Provinsi Banten dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan domisili;
4. Daftar Riwayat Hidup (bermaterai 6000);
5. Surat Keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah (asli)
6. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis (bermaterai 6000);
7. Surat Keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri setempat (asli):
8. Surat Pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan atau pegawai pengelola zakat lain; dan,
9. Pas foto terbaru berwama dengan latar belakang wama merah ukuran 4×6 sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar.

Ketentuan lainnya, berkas lamaran beserta lampiran yang diterima pansel tidak dikembalikan. Selama proses seleksi, peserta tidak dipungut biaya dan panitia seleksi tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh peserta. Keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. (hms/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *