Gubernur Banten Perpanjang PSBB, Lalu Apa Kata Bupati Tangerang?

Caption : Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar

JUARAMEDIA TANGERANG – Gubernur  Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga wilayah Kabupaten Tangerang  Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan. PSBB diperpanjang selama 14 hari kedepan, hingga 12 Juli 2020 memdatang.

Keputusan perpanjang penerapan PSBB disepakati bersama oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dan tiga pimpinan daerah Tangerang Raya saat melakukan rapat melalui Video Conference pada sabtu, (28/06/2020).

Diikuti oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani, dan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, dan unsur Forkopimda beserta tokoh ulama se-provinsi banten.

” Sepakat PSBB diperpanjang untuk tangerang raya, dengan kelonggaran-kelonggaran yang tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ungkap Wahidin Halim Gubernur Banten.

WH menanbahkan PSBB diperpanjang masih adanya masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan di rempat-tempat umum dan kita terus menata kembali pasilitas layanan-layanan kesehatan untuk mendukung pencegahan covid-19.

” Seperti halnya dipasar tradisoanal masih adanya ketidak patuhan terhadap protokol seksehatan, ada yg menggunakan masker tapi belum melalakukan sosial distanching,” ujar WH saat rapat.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dr  Ati Pramudji menjelaskan data terkini dari sebaran covid-19 di Provonsi Banten melihat berdasarkan data 27 juni 2020, dimana kasus positif sebesar 1275 dimana angka kesembuhan mencapai 866 sekitar 67,93%.

” Untuk saat ini angka positifity rate (RT) Covid-19 di Kabupaten Tangerang sendiri yang sebelumnya 14 hari yg lalu mencapai 9 %, untuk saat ini data menunjukan penurunan yaitu diangka RT 6%, ”  Kata Ati

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menambahkan setelah bersepakat untuk melanjutkan PSBB karena masih terus dijaga dalam melakukan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak dalam beraktifitas saat ini.

” Kita harus pertahankan prilaku masyarakat dalam menggunakan masker, dan penerapan protokol kesehatan, walau di PSBB ada kelonggaan-kelonggaran,” tutur Zaki dalam rapat terbatas.

Pelonggaran-pelonggaran dalam PSBB kali ini diantaranya adanya usulan seperti aktifitas, tempat perbelanjaan, Mall dengan jam operasional hingga jam 06.00 mengusulkan hingga pukul 08.00, pelonggaran resepsi pernikahan, event olahraga tanpa penonton, dan lebih fokus kepada penanganan RW Siaga Covid.

” Sarana prasarana untuk penangan covid-19 sangat memadai di Kabupaten Tangerang, baik APD tenaga medis hingga fasilitas,” Pungkas Zaki. (hms /red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *