25 Mei, Tahapan Kegiatan BUMN Bagi Pegawai Dibawah Usia 45 Tahun Ikuti Aturan PSBB

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga

 

JUARAMEDIA.COM JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyampaikan bahwa tahapan pemulihan kegiatan dilingkungan BUMN yang dimulai pada 25 Mei 2020 bagi pegawai usia di bawah 45 tahun tetap mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah setempat.

“Perlu diketahui bahwa mengenai tanggal-tanggal itu sesuai dengan PSBB suatu wilayah, kalau di wilayah tersebut masih PSBB, kita akan mematuhinya. Misalnya, PSBB bahwa karyawan tak boleh bekerja maka kita akan mematuhi,” ungkap Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Minggu (17/05/20)

Namun, lanjutnya, jika PSBB di suatu wilayah sudah tidak berlaku, maka protokol dalam Surat Menteri BUMN Nomor: S- 336 /MBU/05/2020 akan berlaku.

“PSBB telah dibuka maka protokol ini akan berlaku dengan sendirinya. Malah sebenarnya kita lebih ketat, usia 45 tahun ke bawah yang bisa bekerja, justru yang dilakukan BUMN protokol kesehatan yang lebih ketat daripada aturan main yang ada, karena ini hanya berlaku kalau PSBB-nya tak berlaku lagi,” ujarnya.

Dalam surat Menteri BUMN itu, skenario pemulihan kegiatan BUMN di masa wabah pada fase pertama akan dimulai pada tanggal 25 Mei 2020.

Pedoman umum pada fase itu yakni BUMN merilis protokol perlindungan karyawan, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya.

Kemudian, karyawan berusia di bawah 45 tahun mulai berkantor, dan bekerja dari rumah bagi yang berusia di atas 45 tahun sesuai batasan operasi.

Lalu, memantau kondisi karyawan, penangan karyawan terdampak.

Pada fase pertama itu disebutkan, sektor industri dan jasa diminta membuka layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk.

Kemudian, pembatasan kapasitas. Lalu, pembukaan pabrik, pengolahan, pembangkit, serta hotel dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk. Dan, mall belum diperbolehkan buka, serta dilarang berkumpul.

Untuk BUMN sektor kesehatan, dalam fase pertama ini beroperasi penuh sesuai kapasitas sistem kesehatan. (dni/bud) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *