Polres Pandeglang Bekuk 2 Tersangka Pengedar Narkoba

Kedua tersangka pengedar narkoba asal Serang

 

JUARAMEDIA.COM PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil membekuk Dua tersangka yang diduga sebagai pengedar Nakoba jenis Sabu, kedua tersangka di tangkap dipinggir jalan wilayah Batubantar, Kecamatan Cimanuk Pandeglang, Sabtu (16/05/20). Tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres setempat.

Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Achmad menerangkan, kedua tersangka( S) alias (RR) 34 dan (ERR) 35 tahun kedua tersangka warga Pabuaran Kabupaten Serang, dan barang bukti yang diamankan 2 bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan kertas timah rokok dimasukan dalam bungkus bekas permen merk yogurt warna kuning dengan berat bruto ± 0,48 gr (nol koma empat puluh delapan gram).1 buah Handphone NOKIA warna hitam.

” Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mako Polres Pandeglang untuk dilakukan proses lebih lanjut, dan dilakukan pengembangan tersangka lainnya,” terangnya.

Lanjut AKP Achmad, adapun kronologis penangkapan, hari Jum’at tanggal 15 Mei 2020, sekitar jam 02.00 WIB, bertempat Di pinggir jalan tepatnya diwilayah Batubantar Kecamatan Cimanuk Pandeglang dilakukan penyergapan Sdr. S alias RR dan Sdr. ERR, kedua tersangka pada saat ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba dan dilakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap Sdr. S alias RR di temukan barang bukti yang menguatkan untuk dilakukan penahanan, kemudian di lakukan penggeledahan badan/pakian terhadap sdr. ERR namun tidak ditemukan barang bukti.

” Kemudian para pelaku kita lakukan introgasi dan mengaku bahwa barang bukti tersebut sebelumnya di beli dari Sdr. U (DPO) dengan harga Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah), tersangka U ini menjadi DPO dan target kita, bisa saja bukan U saja ada yang lainnya di belakang U ini,” ujarnya.

Sementara Kapolres Pandeglang, AKBP Sifwan Hermanto membenarkan bahwa Anggota telah berhasil menangkap dua tersangka pengedar Narkoba jenis Shabu, dan sekarang sudah dilakukan penahanan dan pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan, pihaknya akan terys memburu para pengedar barang haram dan perusak generasi bangsa ini, walau di masa Pandemi Covid-19 Kepolisian Polres Pandeglang tidak akan berhenti menumpas kejahatan Yang akan mengganggu Kamtibmas di wilayah Hukum Polres Pandeglang.

“Kedua tersangka akan dikenakan UU Tindak pidana Narkotika sebagaimana di maksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dgn ancaman minimal 5 Tahun kurungan,” jelasnya singkat. (dni/bud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *