Satreskrim Pandeglang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Tiri

Satreskrim Pandeglang Tangkap Pelaku Pemcabulan Anak Tiri

 

JUARAMEDIA.COM PANDEGLANG – Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup keluarga, yakni merupakan anak tiri tersangka, Rabu, (13/05/20).

Dari informasi yang diperoleh Jajaran Polres Pandeglang dibantu Polsek Panimbang berhasil mengamankan pelaku pelecehan seksual anak dibawah umur yaitu Markani (49) warga Desa Tanjung jaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang.

Tercatat korban dengan inisial S (15) yang sudah pernah menikah menjadi korban dari perbuatan Markani tersebut, tidak lain adalah anak tiri tersangka yang tinggal satu rumah dengan tersangka tersebut.

Dari keterangan korban kejadian tersebut, terjadi sejak dari akhir tahun 2019 tepatnya pada bulan Desember 2019 dan baru di laporkan pada bulan Mei ini.

“Awalnya tersangka diketahui oleh masyarakat bahwa telah meniduri anak tirinya, sehingga masyarakat melaporkan kepada ketua RT dan beberapa warga menghubungi bhabinkamtibmas, setelah itu anggota piket Polsek Panimbang langsung mendatangi TKP dan berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Pandeglang untuk mengamankan tersangka” terang Kapolsek Panimbang AKP Sugiar kepada media, Kamis (14/05/20).

Sementara Kasat Reskrim Polres Pandeglang Iptu Moch. Nandar bahwa modus operandi yang dilaksankan tersangka adalah dengan mengancam akan mengusir dan membunuh korban jika tidak mau melayani hasrat seksual tersangka.

“Saat ini tersangka dan barangbukti diamankan di Mako Polres Pandeglang untuk melaksanaan pemeriksaan lebih lanjut dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dijerat dengan pasal 46 Jo pasal 8 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.” jelas Kasatreskrim singkat. (dni/bud)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *