Polsek Cadasari Berhasil Tangkap 2 DPO Pelaku Pencurian Motor

Polsek Cadasari Berhasil Tangkap 2 DPO Pelaku Pencurian Motor

 

JUARAMEDIA.COM PANDEGLANG, – Jajaran Polsek Cadasari Polres Pandeglang Polda Banten berhasil meringkus 2 Orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor. Terduga pelaku yang berinisial .(NM) als (A) 22 dan Berinisial (A) 20 kedua pelaku warga Kecamatan Keroncong.

Pencurian tersebut dilakukan pada tergolong nekad, penangkapan kedua, hasil keterangan dari tersangka (NM) sudah melakukan 12 kali pencurian, 6 kali dilakukan diwilayah Hukum Polsek Cadasri dan 6 kali diwilayah Hukum Polres Pandeglang.

“Tersangka NM alias A ditangkap diwilayah Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak, dan kedua pelaku termasuk DPO Polsek Cadasari, keronologis penangkapan dari pertama kita mendapatkan Laporan sampai pelaku tertangkap kurang lebih makan waktu 2 Bulan, dengan alamat tersangka yang selalu berpindah pindah, namun hasil kerjakeras kita kedua tersangka berhasil kita tangkap. Rata-rata pelaku mencuri kendaraan diparkiran,” terang Kapolsek Cadasari AKP Lutfi Napitupulu dalam keterangan persnya, Selasa (12/05/20).

Lanjut Lutfi, tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan 4 Unit Sepda Motor 1 STNK dan Kunci T beserta 5 buah mata kunci, pihaknya melakukn penahanan sementara di Mapolsek dan melenkapi berkas untuk dikirim ke Polres Pandeglang.

“Sementara Kedua tersangka dan barang bukti masih kita amankan di Mapolsek, untuk selanjutnya akan diserahkan ke Reskrim Polres Pandeglang,” ujarnya.

Sementara Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto mengatakan, dirinya mengapresiasi terhadap jajaran Anggota Polesk Cadasari yang sudah berhasil melakukan ungkap kasus Pencurian sepeda motor, dimasa Pandemi Covid-19 tentunya tidak menyurutkan Anggota Polisi untuk melakukan penumpasan tindak kejahatan di wilayah Hukum Polres Pandeglang.

“Teruslah basmi kejahatan yang meresahkan dan merugikan masyarakat Pandeglang, tentunya kami juga meminta kepada masyarakat agar tetap waspada, terutama kalau memarkir kendaraan ditempat yang aman dengan menggunakan Kunci ganda, lakukan siskamling di wilayahnya masing-masing. Untuk kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” tandasnya. (dni/bud)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *