Polisi Bakal Gelar Perkara Dugaan Pengrusakan Tempat Pemandian Air Panas Bengras

Kapolsek Carita (kaos hitam) saat menerima kedatangan DPC Projamin Pandeglang dan DPW Projamin Banten

 

JUARAMEDIA.COM PANDEGLANG – Polsek Carita dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara kasus dugaan pengrusakan tempat pemandian air panas Bengras-Carita untuk meningkat pada proses penyidikan dan dapat menetapkan para tersangka perkara yang dilaporkan pengelola obyek wisata pemandian air panas tersebut.

“Yah benar, kami telah menghadap Pak Kapolsek dan tim penyidik kasus pengrusakan yang telah dilaporkan pada tanggal 2 Mei 2020 lalu. Dan akan dilakukan gelar perkara untuk proses penyidikan, kami minta secepatnya dilakukan gelar perkara itu.” ungkap Muharri,SH,MH selaku Ketua DPC Projamin Pandeglang dan istrinya Sri Fatmawati yang didampingi Ketua DPW Projamin Provinsi Banten, Mohamad MM Herman Sitompul yang saat itu menghadap Polsek Carita, Senin (10/05/20).

Menurut Muharri, kedatangannya ke Mapolsek Carita untuk menanyakan perkara dugaan pengrusakan itu pada pihak penyidik, agar mendapatkan informasi lebih palid karena berdasarkan surat pemberitahuan dari hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti yang ada, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka.

“Apapun motif atau alasan pengrusakan itu jelas telah merugikan usaha bersama yang kita lakukan, dan itu sudah tindakan melawan hukum. Maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku, kita minta gelar perkara secepatnya dilakukan sesuai yang disampaikan pak Kapolsek tadi.” tandasnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPW Projamin Provinsi Banten, Mohamd MM Herman Sitompul,SH,MH yang ikut mendampingi tersebut, menyatakan akan memantau proses tersebut.

“Sikap kita ya tetap memantau kasus tersebut karena itu adalah usaha dari Bendahara DPC Projamin Kabupaten Pandeglang, saya minta pada4 kapolsek dan kanit reskrim menegakkan hukum, yang salah ya tetap salah sebab itu sudah terpenuhi unsur pidana pengrusakan yang diatur dalam pasal 406 KUHP joncto pasal 55 KUHP delik penyertaan,” jelas Direktur Jenderal Badan Advokasi LBH Nasionsl Projamin Pusat yang juga Ketua DPW Projamin Provinsi Banten yang di damping Korwil PERADI Banten Ibu Fitriyanti,S.H.,M.H. bersama sama dengan Ketua DPC Projamin Kabupaten Pandeglang Muharri,SH.,MH. dan T.B.Sulaeman,SH. sekretaris DPC Projamin Pandeglang

Sementara Kapolsek Carita, Iptu Pipih Iwan Hermansyah saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Ya kita akan melakukan gelar perkara dulu.” ujar Kapolsek singkat. (dni/bud)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *