Bela Nenek Umur 75 Tahun, ASP LAW FIRM Menang di PTUN Serang 

Foto : Tim ASP LAW FIRM 

 

Penulis :Yaris |Editor :Budy

 

JUARAMEDIA.COM LEBAK – Acep Saepudin dan Partners (ASP) Law Firm yang mendampingi seorang nenek umur 75 tahun asal Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak telah memenangkan persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Dalam putusannya Majelis Hakim PTUN Serang dalam Perkara Nomor: 05/G/2020/PTUN.SRG yang dipimpin oleh Indra Kesuma Nusantara, S.H. memutuskan dengan amar sebagai berikut:

Dalam Eksepsi: 

– Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat-II Intervensi untuk seluruhnya.

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00261/Desa Sajira Mekar Tanggal 23 Juni 2016, Surat Ukur Nomor: 220/Sajira Mekar/2016 Tanggal 18 Mei 2016, Luas Tanah 9.633 M2 atas nama Nji CHUSDAJAH Binti SARBINI:

3. Mewajibkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak untuk mencabut dan mencoret dari Daftar Buku Tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor:00261/Desa Sajira Mekar, yang diterbitkan Tanggal 23 Juni 2016, Surat Ukur Nomor: 220/Sajira Mekar/2016 Tanggal 18 Mei 2016, Luas Tanah 9.633 M2 atas nama Nji CHUSDAJAH Binti SARBINI:

4. Menghukum Tergugat dan Tergugat-II Intervensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 3.657.000,- (tiga juta enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).

Muhamad Yusuf, S.H., M.H., M.M. dan Oni Sutarna, S.H., M.M., CPL., Tim Kuasa Hukum Eneng Fadliah dalam keterangannya menyampaikan, perkara ini berawal dari adanya seorang nenek umur 75 tahun asal Cipanas Kabupaten Lebak atas nama Eneng Fadliah Binti H. Nursaman yang di dzalimi dan di kriminalisasi.

“Klien kami tersebut memiliki sebidang tanah di Desa Sajira Mekar Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak, namun tiba-tiba ada pihak lain dalam hal ini ahli waris Nji Chusdajah Binti Sarbini yang membuat sertipikat tepat di atas tanah klien kami,” katanya, Rabu (6/05/2020).

Selanjutnya, sambung Tim Kuasa Hukum Eneng Fadilah, kliennya tersebut dilaporkan ke Kepolisian dan dijadikan Tersangka oleh Polres Lebak dengan tuduhan penjualan tanah tanpa hak.

“Setelah itu, karena kami melihat ada banyak kejanggalan dalam perkara ini, akhirnya kami memutuskan untuk menggugat Pembatalan Sertipikat milik Nji Chusdajah tersebut yang terbit di atas tanah milik klien kami yang diperoleh secara turun temurun dari orang tuanya, dan alhamdulillah gugatan kami dikabulkan seluruhnya,” jelasnya.

Acep Saepudin, S.H.I., S.H., M.H., M.M., M.Si. dan Anda, S.H., M.M. dalam keterangan terpisah menyampaikan, dengan adanya Putusan PTUN Serang Nomor: 05/G/2020/PTUN.SRG Tanggal 6 Mei 2020 ini telah membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.

“Oleh karenanya dalam waktu dekat, kami akan segera meminta Polres Lebak dan Kejari Lebak untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena telah menjadikan klien kami atas nama Eneng Fadliah sebagai Tersangka, sementara bukti kepemilikan ahli waris Nji Chusdajah sudah dibatalkan oleh PTUN Serang,” tandas Acep.

Sementara itu Suhro, S.H.I., Ketua Tim Investigasi dari Kantor ASP LAW FIRM menyampaikan, dalam perkara ini ahamdulillah semua jadi terbuka.

“Kami melihat ada banyak kejanggalan dalam proses penerbitan Sertipikat Nomor 00261/Desa Sajira Mekar atas nama Nji Chusdajah, kejanggalan tersebut diantaranya banyaknya tanda tangan para pemilik tanah disekitarnya yang dipalsukan,” ujarnya.

Bahkan, papar dia, lebih parahnya ada orang yang sudah meninggal namun tanda tangannya dipalsukan.

“Kami sudah mengantongi beberapa nama pelakunya dan dalam waktu dekat kami akan segera melanjutkan proses ini pada proses pidana,” tegasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *