Program BPNT dan PKH Dituding Jadi Ajang Kampanye Petahana

Salah satu Cabup Pandeglang, Toni Mukson

Penulis :Deni |Editor :Budy 

JUARAMEDIA.COM PANDEGLANG – Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan PKH pada Dinsos Pandeglang serta program BPJS ketenaga kerjaan dituding bermuatan politis atau ajang kampanye.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPC PKB Pandeglang, Toni Mukson kepada media, Selasa (09/03/20)

Menurut Toni Mukson yang akan mencalonkan sebagai Calon Bupati (Cabup) Pandeglang ini, bahwa program bantuan pemerintah pusat seperti BPNT adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli pangan di e-Warong. Namun pada kenyataannya penyaluran bantuan di Kabupaten Pandeglang itu dimanfaatkan sebagai ajang kampanye petahana.

“Banyak temuan di lapangan penyaluran BPNT, PKH dan BPJS di desa-desa digunakan untuk kampanye Bupati yang akan mencalonkan kembali pada pilkada 23 September 2020 nanti.” tandasnya.

Dikatakannya, Bawaslu Pandeglang harus segera menindaklanjuti dengan melalukan pengawasan terkait adanya penyaluran bantuan tersebut.

“Itu jelas-jelas kampanye terselubung, Banwaslu jangan tutup mata.” katanya lagi.

Lebih lanjut, Toni Mukson menyatakan dirinya sebagai rakyat Pandeglang sekaligus bakal calon bupati, sangat prihatin melihat perkembangan politik di Pandeglang.

“Disatu sisi gambar baleho balon yang lain termasuk baleho saya di turunkan dengan alasan belum mulai kampanye (kata satpol pp yang datang ke rumah saya). Disisi yang lain bupati Pandegkang sudah gagal membina aparaturnya untuk bisa bersikap netral, atau malah ini anjuran bahkan intervensi bupati kepada para bawahannya, ASN, Camat, sekmat, kades, sekdes, ikades untuk mengkampanyekan irna dua periode dengan mendompleng program dari pusat berupa BPNY, BPJS dan PKH.” bebernya.

Ditambahkannya, banyak video tersebar.

“Saya kira apapun alasannya ini sdh TSM, dan saya berharap Bawaslu cepat bertindak dengan melaporkan ke KASN begitu juga kepolisian bisa langsung memprosesnya karena ini delik biasa (membahayakan rakyat pandeglang, dengan mengotori birokrasi pemerintahan) bukan delik aduan.” pungkas Toni melalui pesan WashApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *