2020, Ribuan RTLH di Lebak Bakal Terima Bansos

Kepala Dinas DPKP Kabupaten Lebak, Wawan Hermawan

 

Reporter :Arya |Editor :Budy 

LEBAK, JUARAMEDIA.COM – Tahun 2020, sebanyak 1.319 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Lebak akan menerima Bantuan Sosial (Bansos) peningkatan kualitas RTLH dari anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kepala Dinas DPKP Kabupaten Lebak, Wawan Hermawan mengatakan, sebanyak 1000 unit rumah RTLH akan di bangun dari APBD sebesar Rp15.000.000 per unit rumah, 319 akan di bangun dari anggaran Dana alokasi khusus DAK, sebesar Rp17.500.000 per unit rumah.

“Program bantuan sosial ini bertujuan mendorong dan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kebutuhan rumah tinggal yang layak huni,” ujar Wawan Hermawan, kepada media, Selasa (04/02/2020).

Ia menambahkan, masyarakat kurang mampu dalam merehab tempat tingglanya agar memenuhi syarat kesehatan memberi keselamatan.

Penerima manfaat untuk program ini, jelas Wawan harus masuk dalam Pemutakhiran Basis Data Terpadu yang akan menjadi acuan penanggulangan kemiskinan. Kemudian pihaknya akan melakukan verifikasi di lapangan terkait lahan

“Salah satunya kepemilikan tanah milik sendiri atau milik orang tua. Bukan tanah orang lain atau milik Negara,” terangnya.

Ia menegaskan, status kepemilikan tanah harus sah milik ahli waris atau milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan Kepala Desa. Hal lain yang harus diperhatikan, yakni kondisi rumah tersebut harus dilihat dari sisi kerusakannya.

“Kriteria RTLH adalah aladin yakni atap lantai dan dinding yang sudah tidak layak, akan dilihat sejauh mana kerusakannya, sehingga dalam memberikan bantuan ini dipriportitaskan,” tandasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *