Kemenag Lebak Siapkan Madrasah Membentuk SDM Unggul dan Berkarakter

Sudirman Kasipenmad Kemenag Lebak

Reporter: Arya | Editor: Budy

 

JUARAMEDIA COM, LEBAK – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak, Banten akan menyiapkan Madrasah yang membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan berkarakter sesuai kebijakan Presiden Joko Widodo dalam menghadapi era globalisasi digitalisasi informasi dan teknologi abad 21.

“Kita persiapkan manajemen pendidikan lebih bermutu dan berkualitas di semua madrasah, mulai tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA),” kata Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasipenmad) Kantor Kemenag Lebak, Sudirman kepada media, Kamis (26/12/2019).

Untuk mencetak siswa memiliki Sumber Daya Manusia unggul dan berkarakter, Kemenag Lebak kini mengoptimalkan pembinaan kepala madrasah dan peningkatan kompetensi guru.

Diantaranya, melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepala madrasah dan Workshop peningkatan kompetensi guru.

Kegiatan itu, kata dia, hingga kini masih berjalan secara bertahap di masing-masing kelompok kerja madrasah (KKM).

“Sebab, kunci keberhasilan pendidikan itu, tidak lepas dari peran kepala madrasah dan bagaimana mereka membangun manajemen pendidikan yang bermutu dan berkualitas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, figur kepimpinan kepala madrasah itu, selain mampu memanajemen pendidikan dan pengelolaan keuangan yang baik juga memiliki akhlak yang baik.

“Begitu juga kepala madrasah harus mampu membangun pendidikan yang memiliki delapan standar pendidikan nasional antara lain standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan,” terang Sudirman.

Bahkan, kepala madrasah juga mampu mengoperasikan digitalisasi teknologi komputer dan aplikasi jaringan internet.

Saat ini, kata dia, penggunaan komputer menjadikan kewajiban yang harus dikuasai, seperti dalam proses kegiatan belajar mengajar (KBM) hingga pengisian rapor siswa menggunakan Informasi Teknologi (IT).

“Kami terus meningkatkan manajemen kepala madrasah dan guru untuk melaksanakan regulasi SK Dirjen Kementerian Agama Nomor 111,sehingga madrasah lebih bermartabat juga lebih hebat lagi,” katanya menjelaskan.

Ia juga menegaskan, semua guru madrasah wajib memiliki empat kompetensi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa guru harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *