Polsek Maja Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu

Penulis : Budi Harto

LEBAK – Polsek Maja Polres Lebak berhasil melakukan Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Shabu Undang-Undang no 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. 

Kapolsek Maja, Kompol Nono Karsono mengatakan, kronologis pengungkapan dugaan narkotika tersebut, awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba. 

“Kemudian pada Rabu 16 Oktober 2019 sekira pukul 22.00 WIB di samping Jalan Maja Kebon Kopi Kampung Rajab Desa Pasir Kembang Kecamatan Maja Kabupaten Lebak, petugas sedang melaksanakan patroli menemukan 2 orang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan,” ujarnya kepada media, Kamis (17/10)

Selanjutnya, terang Kapolsek, petugas mengintrograsi kedua orang tersebut dan melakukan penggeledahan badan kepada 2 orang tersebut yang mengaku bernama Abdul alias Dulek dan Basir. 

“Pada saku celana milik Abdul alias Dulek, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang dibalut kertas tissue,” terangnya. 

Kemudian, sambung Kapolsek, kepada petugas Abdul alias Dulek mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut didapatnya dari Bahrudin alias Bahru. Kemudian selanjutnya dilakukan pengembangan pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2019 sekira pukul 04.30 WIB. 

“Didalam rumah yang berada di Kampung Nanggung RT 11/03 Desa Nanggung Kecamatan Kopo Kabupaten Serang, petugas melakukan Penangkapan terhadap Bahrudin alias Bahru, yang mana dirinya mengaku kepada petugas bahwa sebelumnya telah menjual paket narkotika jenis shabu kepada Abdul alias Dulek,” paparnya. 

Kemudian, ungkap Kapolsek, Abdul alias Dulek mengaku telah menyimpan paket narkotika jenis shabu dirumah orang tuanya yang berada di Curug Sari, Desa Cemplang, Jawilan Serang, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah orang tua Abdul alias Dulek tersebut dengan didampingi ketua RT setempat. 

“Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil yang di dalamnya berisikan 7 (Tujuh) buah plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang dibalut dengan kertas tissue yang disimpan di dalam lemari kayu di dalam kamar,” pungkasnya. 

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut diamankan di Mako Polsek Maja untuk Pemeriksaan lebih lanjut. Dan penanganan selanjutnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Lebak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *