Pelantikan Anggota DPRD Lebak Diwarnai Aksi Unras Mahasiswa

LEBAK – Bertepatan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah 50 anggota DPRD Kabupaten Lebak periode 2019-2024, puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Peduli Lebak (FMPL) Kabupaten Lebak, berunjukrasa di halaman kantor DPRD Lebak, Senin, (26/8/2019).

Dalam Unjukrasa (Unras) tersebut mereka mendesak para wakil rakyat agar tegas dan tidak berada dibawah ketiak eksekutif.

“Kita ingin para wakil rakyat yang sudah dilantik ini bisa bekerja menjalankan tugas sesuai dengan tufoksinya tidak berada di bawah ketiak eksekutif,” ujar Embun Cahyana, korlap aksi. 

Menurut mereka, tugas dan fungsi DPRD harus sesuai dengan UU nomor 17 tahun 2014. Para wakil rakyat itu berhak membentuk peraturan daerah (Perda) bersama kepala daerah, melaksanakan pengawasan Perda dam APBD, mengusulkan pengangkatan/pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada Menteri dalam negeri.

“Anggota DPRD ini iuga punya hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat,” imbuhnya.

Mahasiswa juga mendesak para wakil rakyat tegas soal Perda Diniyah dan Perda RTRW terkait lokasi galian pasir di Kecamatan Rangkasbitung.

Selain itu, anggota DPRD diminta mengoptimalkan dana reses dan mempertegas integritas DPRD sebagaimana tupoksinya.

“Perda Diniyah bukan berarti tidak relevan, tapi secara turunan Undang -undang yang lebih tertinggi yaitu Perda Pendidikan. Artinya, kami tidak ingin menghapus Perda Pendidikan, tapi Perda Diniyah ini ada di luang lingkup Perda Pendidikan dimana ada informal dan formal. Terkait Perda RTRW, bahwa Rangkasbitung bukan zona pertambangan, nah disitu seorang legislatif jangan ada dibawah ketiak legislatif,” tandasnya. 

Usai pelantikan dan pengambilan sumpah, sejumlah anggota DPRD terpilih langsung menemui mahasiswa pengunjuk rasa, serta duduk bersama di jalan Alun-alun Selatan Rangkasbitung.

Menanggapi hal tersebut, Plh Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Bangbang SP mengaku tugas dan fungsi DPRD sementara ini hanya membuat dan menyusun Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

“Tugas kita saat ini menyusun AKD, setelah adanya pimpinan definitif barulah kita bahas mengenai Perda, APBD dan tugas DPRD lainnya,” katanya. (JM/yaris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *