Pecat Karyawan Sepihak, RS Misi Dituding Langgar UU Ketenaga Kerjaan

LEBAK – Pecat Karyawan sepihak, Rumah Sakit Misi Lebak dituding langgar undang undang ke tenaga kerjaan. Pasalnya, pihak manajemen rumah sakit tersebut telah melakukan pemecatan terhadap empat orang karyawannya tanpa alasan yang jelas dan pemanggilan terlebih dahulu kepada masing masing yang bersangkutan.

“Kami kecewa dengan sikap manajemen pihak RS Misi yang telah melakukan pemecatan sepihak terhadap kami. Soalnya tiba tiba saja kami diberikan surat pemecatan, tanpa pemberitahuan alasan yang jelas”, ujar salah  seorang karyawan misi yang di pecat, dan namanya enggan di sebutkan ini, Senin (12/8).

Manaiemen RS Misi kata sumber tersebut telah bersikap sewenang wenang, tanpa memperhatikan undang undang ketenaga kerjaan.

“Mstinya kami ini sebelum dikasih surat pemutusan hubungan kerja dipanggil terlebih dahulu, dan diberikan surat peringatan 1,2,3. Ini mah kita langsung diberi surat pemecatan saja”, imbuhnya.

Semestinya kata Karyawan yang di pecat tersebut,  merujuk pada Pasal 62 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

“Tentunya pihak yang mengakhiri hubungan kerja dalam hal ini RS Misi diwajibkan membayar ganti rugi kepada kami sebagai karyawan yang dipecat sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja”, tandasnya.

Selain itu, kata karyawan yang di pecat tersebut  memang untuk memberhentikan seorang pekerja/karyawan ada prosedur yang harus dilalui, pihak manajemen RS.

“Tidak bisa serta merta secara lisan atau melalui SMS seorang karyawan diputus hubungan kerjanya (di-PHK). Kami ingin penjelasan yang jelas dari pihak RS misi, karena kami merasa dalam bertugas tidak membuat kesalahan. Jangankan kesalahan yang besar atau berat, kesalahan ringan saja kami tidak merasa”, katanya.

Sementara itu, Salehsius ketua Ikatan Karyawan Rumah Sakit Misi (IKAMI)  membenarkan ada empat anggotanya (3 perawat, 1 OB ) per satu Agustus 2019 ini ada yang di PHK oleh pihak manajmen Rumah Sakit Misi. Bahkan sebagai tindak  lanjutnya, kata Salehsius, pihaknya telah mempertanyakan  kepada pihak manajmen soal pemecatan tersebut.

“Jawabanya kata sudah diberitahukan kepada masing masing yang bersangkutan. Ya, memang semestinya pihak manajmen dalam melakukan pemecatan terhadap karyawanya menempuh prosedur sesuai ketentuan perundangan undangan ketenaga kerjaan. Mereka yang di pecat itu mustinya harus di berikan peringatan 1,3 dan 3, setelah itu apabila masih melanggar, boleh di lakukan PHK, tapi dalam kasus temen temen yang di PHK ini, hal tersebut tidak ditempuh oleh pihak manajmen”,  pungkasnya. (yaris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *