Perizinan Boleh Dilakukan Walaupun RTRW Masih Dalam Proses

PANDEGLANG – Kabupaten Pandeglang saat ini sedang mengajukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ke Kementerian Agraria dan TATA Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPB). Kendati masih dalam proses, diungkapkan Dirjen Tataruang Abdul Kamarjuki pelaksanaan perizinan masih bisa dapat dilakukan.

Demikian dikatakan oleh Direktorat Jendral Tata Ruang ATR-BPN Abdul Kamarzuki saat Rapat Koordinasi dengan dengan Bupati Pandeglang dan jajaran di kantor Kementerian ATRBPN Jl Raden Patah no 1 Jakarta Selatan, Jum’at (9/8).

“Tidak ada masalalah dilaksanakan proses perizinan asalkan ada rekomendasi dari Kementerian ATR-BPN dan sesuai kajian,” ujarnya.

Bupati Pandeglang Irna Narulita pada kesempatan tersebut menyampaikan, dirinya mengucapkan terimkasih atas kebijaksanaan yang diberikan oleh Dirjen Tata Ruang.

“Sekarang kami sudah mendapatkan informasi yang seharusnya kami lakukan. Selama ini kami hawatir meyalahi aturan apabila melaksanakan perizinan karena RTRW belum rampung, jika arahan Bapak Dirjen seperti itu kami akan ikuti aturannya,” ujar Irna

Menurut Irna, tujuan dari revisi RTRW itu sendiri untuk mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Pandeglang sebagai pusat agroindustri dan pariwisata berkelanjutan serta berwawasan lingkungan.

“Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan,” kata Irna

Dikatakan Irna, saat ini prosedur sudah ditempuh dan evaluasi pra loket sedang dilakukan hawatir ada perubahan nomenklatur yang saat ini ada di ATRBPN.
“Mudah – mudahan segera selesai dan masuk ke loket, sehingga revisi RTRW ini dapat segera selesai,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Bappeda Pandeglang, Kurnia Satriawan mengungkapkan saat ini revisi RTRW Pandeglang sudah tahap evaluasi pra loket.

“Agar setelah masuk ke loket tidak ada lagi perbaikan,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, jika sudah masuk lokat waktunya singkat hanya 12 hari, jika ada kesahalah sangat sulit. Karena setelah masuk loket putusan nya hanya dua, diterima dan ditolak.

“Prosedur terus ditempuh, kita melaksanakan evaluasi, setelah perda disetujui DPRD, tembusan provinsi, dan mendapatkan persetujuan subtansi peta RTRW dari pusat Informasi Geospasial,” tutupnya. (dni/yaris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *