Paripurna, Lebak Memantapkan Pembangunan Infrastruktur dan Pelayanan Publik

LEBAK – Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menghadiri Rapat Paripurna mengenai penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2019 bertempat, di gedung Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak (07/08/2019).

Bupati menjelaskan, perubahan KUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2019 yang telah disepakati merupakan upaya untuk memanfaatkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2018 dengan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) yang menyelaraskan rincian kegiatan berdasarkan petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat dengan memanfaatkan potensi pendapatan berdasarkan hasil rekonsiliasi bersama perangkat daerah pengelola pendapatan.

“Berdasarkan perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun anggaran 2019 yang bertemakan pembangunan daerah tahun 2019 adalah Memantapkan Pembangunan Infrastruktur dan Pelayanan Publik Dalam Peningkatan Daya Saing Daerah,” tuturnya.

Bupati juga menjelaskan bahwa tema pembangunan tersebut diwujudkan dalam 5 prioritas pembangunan yaitu peningkatan kualitas infrastrukstur wilayah, penigkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, pembangunan dan pengembangan pariwisata dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik serta akuntabilitas kinerja intansi pemerintah, dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.Tema dan prioritas pembangunan itu disusun dengan memperhatikan sinergitas arah pembangunan provinsi dan nasional, serta dengan mempedomani visi pembangunan daerah sebagaimana RPJMD 2019-2024 yaitu sebagai destinasi wisata unggulan nasional berbasis potensi lokal.

Sementara itu, juru bicara Badan Anggaran DPRD Lita Mulyati, pada awal mengapresiasi Bupati dan Wakil Bupati karena Kabupaten Lebak tidak lagi menyandang predikat Kabupaten tertinggal berdasarkan keputusan menteri desa, Pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomer 79 Tahun 2019 yang telah dikeluarkan pada tanggal 31 Juli 2019 lalu.

“Mari kita songsong masa depan Gemilang untuk seluruh masyarakat Kabupaten Lebak,” imbuhnya.

Dipaparkan Lita, bahwa sesuai dengan Undang-undang Peraturan Pemerintah Nomer 16 Tahun 2010 Pasal 55 “Badan Anggaran Dapat Memberikan Saran dan Pendapat kepada kepala daerah dalam Mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD”.

“Dalam Pelaksanaan pembahasan KUPA dan PPAS-P APBD 2019, Kami selaku badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melaporkan yang didasarkan atas kajian terhadap Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2014 hingga 2019, Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2019, dan Dokumen KUPA dan PPAS-P APBD 2019,” terangnya.

Bahwa hal ini, lanjut Lita, tetap mengacu pada pasal 154 Permendagri 13 tahun 2016 tentang Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilakukan perubahan apabila terjadi beberapa hal yaitu Perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA).

“Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, Antar kegiatan dan antar jenis belanja, Keadaan Darurat dan Keadaan Luar Biasa,” pungkasnya. (bud/yaris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *