BOP Untuk 23 Lembaga PKBM Cair, Bupati : Pengelola Harus Konsen Tingkatkan Mutu Pendidikan

PANDEGLANG – Sasaran Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sasarannya sangat jelas dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yaitu untuk wilayah rawan bencana, daerah miskin, dan terisolir.

“Saya minta semua pengelola PKBM ini harus konsen untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Pandeglang. Juklak dan Juknis yang buat Pemerintah pusat, tapi kami Pemerintah daerah yang bertanggung jawab untuk pelaksanaannya,” kata Bupati Pandeglang Irna Narulita pada acara penyerahan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) bagi Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2019, Selasa (6/8).

Menurut Bupati, dari sekian pekerjaan rumah yang harus dilakukan salah satunya mendongkrak indeks prestasi manusia. Hal ini, lantaran tingkat IPM Pandeglang nilainya masih dibawah angka 7.

“Mereka bisa masuk menjadi peserta didik di PKBM yaitu untuk meningkatkan mutu pendidikan. Saya percaya Bapak Ibu pengelola punya komitmen. Kebahagiaan kita adalah jika dapat menjembatani mereka untuk menjadi SDM yang berkualitas,” tuturnya.

Irna berpesan, anggaran BOP PKBM ini tidak sedikit, oleh sebab itu ia meminta jangan sampai disalah gunakan.

“Ini uang negara harus digunakan sesuai juklak dan juknis. Dan saya tidak mau karena prilaku tidak bertanggung jawab, pengelola harus ber-urusan dengan penegak hukum,” imbuhnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan, Olis Solihin mengatakan, anggaran BOP untuk PKBM tahun 2019 kurang lebih 6,9 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik.

“Ini akan dibagi dua tahap, tahap pertama akan dicairkan sebanyak 2,6 mliar untuk 23 PKBM,” kata Olis.

Sedangkan jumlah PKBM di Pandeglang yang terupdate di Dapo PAUD Dikmas sebanyak 32 lembaga.

“Nanti sisanya akan dapat cairkan pada tahap II,” jelasnya.

Lebih lanjut Olis mengatakan, untuk mekanisme pengajuan dana BOP kesetaraan bisa melalui e-proposal yang dilakukam oleh masing-masing lembaga untuk menentukan besaran anggaran yang akan diberikan.

“Terkait laporan pertanggungjawaban , masing-masing lembaga penerima dana BOP kesetaraan melakukan laporan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui aplikasi yang tersedia secara online,” pungkasnya. (dni/yaris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *